SuaraSumbar.id - Azis Syamsuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus penyuapan penyidik KPK KPK itu untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Meski telah berstatus tersangka, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengaku belum memutuskan untuk memberhentikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalih MKD belum memutuskan nasib Azis di parlemen karena belum ada putusan dari pengadilan.
Awalnya, Habib Aboe mengaku prihatin atas perkara suap yang menjerat Azis sebagai tersangka.
"Kami turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsudin di KPK. Atas perkara yang dihadapi oleh saudara Azis Syamsudin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Aboe dikutip dari Suara.com, Minggu (26/9/2021).
Menurutnya, tindakan pemecatan itu baru bisa dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Azis masuk ke meja persidangan. Aboe mengklaim hal itu termaktum di dalam Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," kata dia.
Dia juga mengatakan, jika pemberhentian juga bisa dilakukan jikalau Azis menyatakan mengundurkan diri. Namun, menurutnya, sejauh ini pimpinan MKD belum menerima surat pengunduran diri dari Azis setelah berstatus tersangka di KPK.
"Jika memang Saudara Azis Syamsudin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3, di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Tersangka Suap di KPK, Dalih MKD Belum Copot Azis Syamsuddin dari Kursi Pimpinan DPR
"Adapun untuk pemberhentian secara tetap, kita mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3."
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Dengan demikian, partai Golkar akan memproses pengganti Aziz di kursi pimpinan DPR RI.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan Azis telah mengirimkan surat pengunduran diri.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar, sehingga terkait dengan penggantinya, partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Adies di Kompleks Parlemen, Sabtu (25/9/2021).
Terkait dengan kasus yang menyeret nama Azis, Partai Golkar tetap menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partai berlambang pohon beringin tersebut juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah pada kasus Azis tersebut.
"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Berita Terkait
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
-
Pengamat Desak DPR Panggil Zulhas Soal Keterlibatan Kerusakan Lingkungan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
7 Skincare untuk Lansia 60 Tahun ke Atas, Kulit Menua dengan Sehat
-
5 Sunscreen Anti Aging untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cara Elegan Lawan Penuaan Dini
-
Pemkab Agam Klaim 476 KK Korban Banjir Bandang Bersedia Tinggal di Huntara, Kapan Dibangun?
-
3 Sunscreen Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Ampuh Atasi Flek Hitam hingga Penuaan Dini
-
14 Ribu Lebih Warga Sumbar Masih Mengungsi, Tersebar di 113 Titik