SuaraSumbar.id - Azis Syamsuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus penyuapan penyidik KPK KPK itu untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Meski telah berstatus tersangka, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengaku belum memutuskan untuk memberhentikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalih MKD belum memutuskan nasib Azis di parlemen karena belum ada putusan dari pengadilan.
Awalnya, Habib Aboe mengaku prihatin atas perkara suap yang menjerat Azis sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka Suap di KPK, Dalih MKD Belum Copot Azis Syamsuddin dari Kursi Pimpinan DPR
"Kami turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsudin di KPK. Atas perkara yang dihadapi oleh saudara Azis Syamsudin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Aboe dikutip dari Suara.com, Minggu (26/9/2021).
Menurutnya, tindakan pemecatan itu baru bisa dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Azis masuk ke meja persidangan. Aboe mengklaim hal itu termaktum di dalam Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," kata dia.
Dia juga mengatakan, jika pemberhentian juga bisa dilakukan jikalau Azis menyatakan mengundurkan diri. Namun, menurutnya, sejauh ini pimpinan MKD belum menerima surat pengunduran diri dari Azis setelah berstatus tersangka di KPK.
"Jika memang Saudara Azis Syamsudin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3, di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Biaya Proyek Kereta Cepat Membengkak, Anggota DPR RI Minta Investigasi BPK RI
"Adapun untuk pemberhentian secara tetap, kita mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3."
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Dengan demikian, partai Golkar akan memproses pengganti Aziz di kursi pimpinan DPR RI.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan Azis telah mengirimkan surat pengunduran diri.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar, sehingga terkait dengan penggantinya, partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Adies di Kompleks Parlemen, Sabtu (25/9/2021).
Terkait dengan kasus yang menyeret nama Azis, Partai Golkar tetap menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partai berlambang pohon beringin tersebut juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah pada kasus Azis tersebut.
"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Partai yang diketuai Airlangga Hartarto tersebut bakal memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader partai, tidak terkecuali kepada Aziz. Akan tetapi kalau misalkan Aziz sudah menunjuk penasihat hukum lain, Partai Golkar akan tetap mengawal kasusnya.
"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan: Motif Penembakan Kasat Reskrim karena Tak Senang Tambang Ilegal Ditindak?
-
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
-
Resmi Terima SK Kepengurusan Golkar, Bahlil Pastikan Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran
-
Diserahkan Langsung Menkum Supratman, Bahlil Terima SK Kepengurusan Partai Golkar Periode 2024-2029
-
Duduk di DPR, Nafa Urbach Diingatkan Netizen: Sekarang Kamu Wakil Rakyat, Bukan Wakil Partai
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X