SuaraSumbar.id - Video unggahan tentang seorang emak-emak diduga dianiaya dengan sentaja tajam viral di media sosial Facebook. Peristiwa itu terjadi di Jorong Sungai Lasi, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Video tersebut diunggah anak korban dengan akun Facebook Jeksen Rama. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2021.
Jeksen mengaku ibunya dan dia menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan salah satu jari ibunya luka sobek.
Pada unggahan Rabu (22/9/2021) itu, pemilik akun juga mengaku sudah melaporkan tindakan pelaku ke Polsek IX Koto Sungai Lasi. Ia berharap pihak kepolisian bisa mengamankan pelaku karena tindakan tersebut dinilai sudah merugikan keluarganya.
“Akibat perbuatan pelaku, ibu saya terganggu aktivitas sehari-harinya. ibu saya tidak bisa jualan mencari nafkah lebih satu minggu. Sementara warung makan itu adalah satu satunya mata pencaharian keluarga kami, dari warung makan itulah ibu saya, saya dan 4 saudara saya lainnya menggantungkan hidup. Ibu saya adalah orang tua tunggal, ayah saya sudah meninggal. Tiga dari adik saya masih sekolah,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Salah seorang korban, Nurdaini mengaku peristiwa tersebut bermula saat pelaku mencoba merusak pipa pembuangan air milik korban dan korban pun menegurnya.
Pelaku tidak terima ditegur dan terjadilah cek-cok. Korban didorong, kemudian mendapat serangan menggunakan senjata tajam.
“Setelah di dorong pelaku ini mengayunkan parangnya ke saya, kemudian saya tangkis,” katanya.
Salah satu anak korban mencoba menyelamatkan ibunya. Dia pun menddapat sabetan saat mencoba merebut parang dari tangan pelaku.
Baca Juga: Tiga Ekor Harimau Berkeliaran di Kebun Warga Solok Selatan
Usai kejadian, korban langsung melaporkan ke Polsek IX Koto Sungai Lasi. Namun, hingga hari ini pelaku sampai masih berkeliaran bebas di luar.
Sementara itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkas laporan sedang dalam proses dan akan kita serahkan ke Kejaksaan,” katanya kepada Covesia.com.
Soal permintaan korban untuk mengaman pelaku, Kapolres Solok Kota menyatakan, sesuai koordinasi dengan kejaksaan Setempat, Kasus tersebut masuk kedalam Tindak pidana ringan sehingga pelaku tidak bisa diamankan.
“Tentunya kita berjalan sesuai aturan. Laporan masuk, proses hukum sudah berjalan, namun sesuai koordinasi dengan Kejaksaan ini masuk Pasal 351 ayat (1), tentang tindak pidana ringan,” katanya lagi.
Berita Terkait
-
Kebijakan Pemkot Padang Sanksi Warga Tolak Vaksin Disorot Ombudsman
-
Dorr..dorr! Pembobol Kios Warga Terkapar Ditembak Polisi
-
Pasar Kambang Pesisir Selatan Kembali Terbakar, 9 Kios Ludes
-
Ada Aliran Kepercayaan Jamiatul Islamiyah di Pasaman Barat, Ini Kata MUI
-
Bikin Haru, Anggota DPRD Solok Selatan Mundur Demi Fokus Rawat Orang Tua Sakit
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian Tanpa Ribet
-
Kunci Jawaban Biologi Kelas XII Halaman 150 Kurikulum Merdeka, Kupas Soal Evolusi Darwin
-
Pesona Hoyak Tabuik Piaman Kembali Masuk KEN 2026, Alek Nasional dari Sumbar
-
Tinjau Huntara Batang Anai, DPR RI Apresiasi Gerak Danantara Cepat Pascabencana
-
CEK FAKTA: Token Listrik Gratis 2026 Beredar, Benarkah?