Riki Chandra
Senin, 06 September 2021 | 15:17 WIB
Dua tersangka pengedar ganja saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasaman. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan penyelundupan ganja seberat 20,2 Kilogram ganja siap edar dari Sumatera Utara. Dari aksi tersebut, polisi juga meringkus dua kurir pengantar barang haram itu.

Barang haram itu dibungkus dalam dua karung goni berisi 19 paket besar ganja siap edar. Para pelaku berinisial AK (25), tercatat sebagai warga Kota Payakumbuh. Sedangkan rekannya seorang perempuan berinisial NR (31), tercatat sebagai warga Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir mengatakan, ganja tersebut diakui pelaku berasal dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

"Pelaku diringkus di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di daerah Jorong Kampung Tongah, Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao, Pasaman pada Sabtu (4/9/2021)," kata Iptu Syafri Munir, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Petugas Karantina Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan 2.044 Burung ke Jawa

Kedua pelaku terbilang nekat. Mereka membawa barang haram itu menggunakan sepeda motor. Satu karung ganja diletakkan di bagian depan dan satunya lagi diletakkan di tengah-tengah antara penumpang dengan pengendara sepeda motor.

Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Pasaman. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub psl 115 ayat (2)sub psl 111 ayat ( 2) sub 132 ayat (1) dengan ancamannya maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara.

Load More