Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat koordinasi soal penetapan PPKM Darurat. [Suara.com/ B. Rahmat]

“Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat,” pungkas Kastorius.

Load More