SuaraSumbar.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut Ustaz Yahya Waloni seorang pencemarah yang membodohi masyarakat. Bahkan, dia mengatakan Yahya Waloni sampah dan sok pintar.
Hal itu disampaikan Ali Ngabalin lewat akun Twitter-nya saat mengomentari penangkapan Ustaz Yahya Waloni yang diduga telah menghina atau merendahkan agama Kristen.
“Sampah-sampah buangan intoleran, ilmu yang dangkal dan sok pintar,” ujar Ngabalin dengan menyertakan foto Yahya Waloni dan Muhammad Kece seperti dikutip dari Hops.id - media jaringan Suara.com, Minggu (29/8/2021).
“Membodohi ruang publik ujungnya melakukan penistaan,” lanjutnya
Baca Juga: MUI Tegaskan Yahya Waloni Bukan Ustaz, Ilmunya Belum Masuk Standar
Dia berharap, mudah-mudahan apa yang menimpa Yahya Waloni tak terulang kembali di kemudiaan hari. Sebab, menurutnya, intoleransi sebaiknya dibuang jauh-jauh dari Indonesia.
“Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak masuk kategori warga negara kelas kambing, tolak intoleransi,” tegasnya.
Saat ini, Yahya Waloni masih melalui sejumlah proses pemeriksaan. Namun, Ngabalin yakin, penceramah 50 tahun tersebut akan berakhir di penjara.
“Wahai Yahya, kadrun, dan kawan-kawan para penyebar fitnah dan kebencian kepada pemerintah, kalian telah membohongi umat. Ingat! Yang harus kalian tahu dari polisi adalah profesionalisme lembaga negara ini. Jalani saja agar jadi pelajaran bagi yang lain. Insya Allah kau akan dipenjara, Yahya,” kata dia.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Sebut Yahya Waloni Sampah Buangan Intoleran, Ali Ngabalin: Ilmu Dangkal, Sok Pintar!
Kepastian tersebut diungkapkan langsung Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.
“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” tutur Brigjen Rusdi Hartono.
Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” kata Rusdi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!