Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:31 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Nonaktif, Amasrul. [Dok.Istimewa]

Hendri juga membeberkan alasan Amasrul dinonaktifkan sebagai Sekdako karena dugaan pelanggaran PP nomor 53 tahun 2010. Dan saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan.

"Harusnya (Amasrul) menelaah dengan baik terkait proses yang masih berlangsung terhadap dirinya. Bagaimanapun dia masih Sekda meskipun dibebastugaskan," katanya.

Load More