Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:16 WIB
Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. [Dok.Istimewa]

Menurutnya, hasil keputusan BK merupakan keputusan lembaga tertinggi anggota DPRD setempat yang akan diteruskan oleh Bupati Solok ke Gubernur Sumbar, dan nantinya akan ada penilaian berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti dengan waktu proses sekitar 30 hari.

Selain itu, ia mengatakan jabatan Dodi Hendra saat ini masih tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok sampai keputusan pencabutan jabatan sebagai ketua dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar.

"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan pada Rabu (18/8), dan telah ditandatangani oleh Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok," kata dia lagi.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Elly Kasim Meninggal Dunia, Anies Baswedan dan Gubernur Sumbar Melayat ke Rumah Duka

Load More