SuaraSumbar.id - Pelaku penyelundupan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang ternyata residivis kasus narkoba. Dia ditangkap saat berencana memasukkan narkoba ke Rutan pada Selasa (24/8/2021) dini hari.
Pelaku berinisial AP (30) merupakan warga Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Dia pernah mendekam di penjara dan baru keluar pada Februari 2020.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai menjalani pemeriksaan secara hukum," kata Kanit Reskrim Polresta Padang Ipda Margianto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sabu-sabu yang coba diselundupkan oleh pelaku ke dalam Rutan Padang sekitar 2 gram.
"Kami menduga bahwa calon penerima barang di Rutan adalah warga binaan, hal ini masih terus kami telusuri lebih lanjut," jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merekmatik, dua gram benda kristal putih diduga sabu-sabu, dan satu kotak rokok.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya berharap agar pelaku yang terbukti dijatuhi hukuman maksimal.
Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang pria pada Selasa (24/8) sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial AP (29) itu berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan dengan cara melemparkannya dari balik tembok.
Baca Juga: PAN Usul Dua Nama Calon Pengisi Kursi Wakil Wali Kota Padang
Kejadian berawal ketika pelaku berada di halaman Rutan Padang pada pagi buta sekitar pukul 01.15 WIB, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Mendapati hal tersebut petugas langsung keluar dengan maksud untuk menanyai pria tak dikenal, namun AP berusaha melarikan diri.
"Saat didatangi ia langsung mencoba kabur sehingga menambah kecurigaan, petugas langsung mengejar dan mengamankannya," jelasnya.
Setelah diamankan AP kemudian ditanyai tentang maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang sepagi itu.
Awalnya ia sempat berkilah, namun akhirnya mengaku kalau dirinya baru saja melemparkan sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok ke dalam Rutan.
"Kami langsung memeriksa ke dalam Rutan, ternyata benar ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu," kata Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wings Air Resmi Buka Penerbangan Padang-Sibolga, Kapan Mulai Beroperasi?
-
Bareskrim Sorot Tambang Ilegal di Sumbar, Tim Sudah Turun!
-
Air Sinkhole di Limapuluh Kota Tercemar Bakteri E-Coli, Tak Layak Konsumsi!
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu