SuaraSumbar.id - Aliansi Bukittinggi Peduli menggelar aksi damai ke kantor DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (23/8/2021). Mereka mendesak agar Peraturan Wali Kota (Perwako) 40/41 yang mengatur soal retribusi pasar dicabut bukan direvisi menjadi Perwako 25/26.
Perwakilan Aliansi Bukittinggi Peduli, Deni Satriadi mengatakan, saat kampanye, masyarakat dijanjikan mencabut Perwako 40/41 terhitung sejak awal dilantiknya Erman Safar menjadi wali kota. Faktanya, perwako itu hanya direvisi menjadi perwako 25/26.
“Ini bukan dicabut namanya namun merevisi, rakyat cuma dijanji-janjikan namun fakta tidak sesuai kenyataan,” katanya, dikutip dari Covesia.com - media jaringan Suara.com.
Menurutnya, Erman Safar dan Marfendi resmi dilantik menjadi wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi sejak tanggal 21 Februari 2021. Dengan begitu, sudah enam bulan lamanya mereka menjabat.
Selama menjabat, kata Deni, bukan program kerja yang direalisasikan malah kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan janji dan visi dan misinya.
“Rakyat Bukittinggi sangat kecewa dengan segala kebijakan-kebijakan itu,” katanya.
Ia menyampaikan janji politik untuk mensejahterakan pedagang Bukittinggi dengan mencabut Perwako 40/41 tahun 2018 ternyata meleset dan membuat semua orang geleng kepala dari janji untuk mencabut cuma hanya bisa merevisi pada 6 Agustus 2021 yang nyatanya tidak sesuai dengan janji politiknya.
“Ternyata kota Bukittinggi sama saja seperti zaman orde baru yang kebebasan ekspresi rakyatnya di batasi. Ini sangat jelas sekali terjadi pada 23 Juli 2021 warga kota Bukittinggi dibatasi bersuara. Jika di kaji seluruh kebijakan beliau ini sangat melanggar sumpah janji Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi ketika pelantikan dan kenyataan terjadi adalah instabilitas dan gangguan kinerja kota Bukittinggi,” ungkapnya.
Perwakilan Aliansi Bukittinggi Peduli lainnya, Haikal menyampaikan bahwa kepala daerah saat ini sibuk dengan nepotisme besar-besaran. Di antaranya, digantinya ketua DPRD kota Bukittinggi pada 31 Mei 2021.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Kota Bukittinggi Izinkan Belajar Tatap Muka
“Sibuk mendistribusi orang-orang wali kota ke posisi jabatan pemerintah dan lembaga pemerintah,” tegasnya.
Setidaknya, ada tiga poin utama yang disampaikan Aliansi Bukittinggi Peduli kepada DPRD. Pertama, mendesak mencabut Perwako 40/41 tahun 2018.
Kedua, hentikan kriminalisasi untuk menyelamatkan demokrasi Kota Bukittinggi. Ketiga, status quo pimpinan DPRD kota Bukittinggi dan jangan paksakan kehendak partai pemenang pemilu demi hasrat kekuasaan yang bisa mengancam stabilitas politik dan legislatif kota Bukittinggi anjang umur perjuangan.
Berita Terkait
-
4 Pembobol ATM di Bukittinggi Ditembak, Hasil Curian Capai Rp 200 Juta
-
Lahir 17 Agustus 2021, Biaya Persalinan Bayi Perempuan di Bukittinggi Diskon 76 Persen
-
Langgar Aturan PPKM, Tiga Kepala Sekolah di Bukittinggi Diberi Sanksi
-
RSAM Bukittinggi Klaim Stok Oksigen Cukup, Humas RS: Semoga Pasokan Tidak Terkendala
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial
-
Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek
-
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah
-
BRI Dukung Kolaborasi OJK dan Kemkomdigi Persempit Ruang Gerak Judi Online