SuaraSumbar.id - Kota Bukittinggi kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 23 Agustus 2021. Namun, pemerintah mengizinkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan syarat tertentu sesuai Imendagri.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman kegiatan masyarakat selama penerapan PPKM level tiga yang mulai diberlakukan hari ini sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021.
"Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri, kita memasuki perpanjangan PPKM level tiga sampai 23 Agustus 2021, tapi untuk pertemuan pembelajaran telah diizinkan dengan prokes yang ketat," katanya, Selasa (10/8/2021).
Hari ini, Pemkot Bukittinggi akan mengatur regulasi dan aturan yang diberlakukan untuk proses belajar mengajar yang akan segera diedarkan ke setiap satuan pendidikan.
"Selain penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas pelajar juga dibatasi hanya maksimal 50 persen dari jumlah siswa di setiap kelas," kata politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, PPKM Level 3 di Kota Bukittinggi saat ini sudah lebih dilonggarkan beberapa aturan yang ada dibanding aturan PPKM level tiga di Jawa dan Bali.
Objek wisata di Kota Bukittinggi juga masih dinyatakan tertutup hingga status PPKM dicabut, penutupan objek wisata sudah berjalan sejak awal tahun dengan beberapa waktu sempat dibuka untuk umum sesuai hasil evaluasi tim Satgas COVID-19.
Dalam Surat Edarannya, Wali Kota menyatakan pemberlakuan belajar tatap muka dengan kapasitas 50 persen tidak berlaku pada sekolah SMLB, SDLB dan sejenisnya yang diperbolehkan hingga 62 persen dan untuk satuan pendidikan PAUD hanya dibolehkan sebanyak 33 persen atau lima orang murid dalam satu kelas.
Sementara itu, salah seorang Kepala Sekolah Swasta di Bukittinggi, Fitri Hamida yang sempat dimintai keterangan oleh Kepolisian terkait dugaan mengadakan belajar tatap muka menyatakan kesiapannya dengan aturan yang berlaku untuk dijalankan sepenuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Daerah PPKM Level 3 dan 2
"Pada dasarnya, kita siap mematuhi segala aturan, kemarin dimintai keterangan dan kami membantah adanya belajar tatap muka, itu hanya pertemuan konsultasi akan tugas pelajar yang dilakukan hanya satu hingga dua jam, Alhamdulillah jika nanti proses belajar mengajar sudah dibolehkan kembali, kami menunggu keputusan teknis lanjutan untuk mengawali proses belajar," kata dia.
Sebelumnya, Kota Bukittinggi juga telah menerapkan aturan PPKM Mikro, PPKM Darurat dan level tiga, beberapa pembatasan dilakukan seperti penutupan objek wisata dan penyekatan jalan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan