SuaraSumbar.id - Kota Bukittinggi kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 23 Agustus 2021. Namun, pemerintah mengizinkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan syarat tertentu sesuai Imendagri.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman kegiatan masyarakat selama penerapan PPKM level tiga yang mulai diberlakukan hari ini sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021.
"Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri, kita memasuki perpanjangan PPKM level tiga sampai 23 Agustus 2021, tapi untuk pertemuan pembelajaran telah diizinkan dengan prokes yang ketat," katanya, Selasa (10/8/2021).
Hari ini, Pemkot Bukittinggi akan mengatur regulasi dan aturan yang diberlakukan untuk proses belajar mengajar yang akan segera diedarkan ke setiap satuan pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Daerah PPKM Level 3 dan 2
"Selain penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas pelajar juga dibatasi hanya maksimal 50 persen dari jumlah siswa di setiap kelas," kata politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, PPKM Level 3 di Kota Bukittinggi saat ini sudah lebih dilonggarkan beberapa aturan yang ada dibanding aturan PPKM level tiga di Jawa dan Bali.
Objek wisata di Kota Bukittinggi juga masih dinyatakan tertutup hingga status PPKM dicabut, penutupan objek wisata sudah berjalan sejak awal tahun dengan beberapa waktu sempat dibuka untuk umum sesuai hasil evaluasi tim Satgas COVID-19.
Dalam Surat Edarannya, Wali Kota menyatakan pemberlakuan belajar tatap muka dengan kapasitas 50 persen tidak berlaku pada sekolah SMLB, SDLB dan sejenisnya yang diperbolehkan hingga 62 persen dan untuk satuan pendidikan PAUD hanya dibolehkan sebanyak 33 persen atau lima orang murid dalam satu kelas.
Sementara itu, salah seorang Kepala Sekolah Swasta di Bukittinggi, Fitri Hamida yang sempat dimintai keterangan oleh Kepolisian terkait dugaan mengadakan belajar tatap muka menyatakan kesiapannya dengan aturan yang berlaku untuk dijalankan sepenuhnya.
Baca Juga: Seluruh Wilayah Kalbar PPKM Level 3, Sutarmidji: Sedikit Longgar, Tapi...
"Pada dasarnya, kita siap mematuhi segala aturan, kemarin dimintai keterangan dan kami membantah adanya belajar tatap muka, itu hanya pertemuan konsultasi akan tugas pelajar yang dilakukan hanya satu hingga dua jam, Alhamdulillah jika nanti proses belajar mengajar sudah dibolehkan kembali, kami menunggu keputusan teknis lanjutan untuk mengawali proses belajar," kata dia.
Sebelumnya, Kota Bukittinggi juga telah menerapkan aturan PPKM Mikro, PPKM Darurat dan level tiga, beberapa pembatasan dilakukan seperti penutupan objek wisata dan penyekatan jalan. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Cekcok Bawaslu Bukittinggi dengan Tim Anies Baswedan Saat Bagi-bagi Kalender di Pasar, Ini Biang Keroknya
-
Profil Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Dipolisikan Usai Dituding Sebar Hoaks Soal Inses
-
Heboh Wali Kota Bukittinggi Dipolisikan karena Sebut Ada Hubungan Seks Sedarah Ibu dan Anak, Emang Bahayanya Apa Sih?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan