SuaraSumbar.id - Kota Bukittinggi kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 23 Agustus 2021. Namun, pemerintah mengizinkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan syarat tertentu sesuai Imendagri.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman kegiatan masyarakat selama penerapan PPKM level tiga yang mulai diberlakukan hari ini sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021.
"Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri, kita memasuki perpanjangan PPKM level tiga sampai 23 Agustus 2021, tapi untuk pertemuan pembelajaran telah diizinkan dengan prokes yang ketat," katanya, Selasa (10/8/2021).
Hari ini, Pemkot Bukittinggi akan mengatur regulasi dan aturan yang diberlakukan untuk proses belajar mengajar yang akan segera diedarkan ke setiap satuan pendidikan.
"Selain penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas pelajar juga dibatasi hanya maksimal 50 persen dari jumlah siswa di setiap kelas," kata politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, PPKM Level 3 di Kota Bukittinggi saat ini sudah lebih dilonggarkan beberapa aturan yang ada dibanding aturan PPKM level tiga di Jawa dan Bali.
Objek wisata di Kota Bukittinggi juga masih dinyatakan tertutup hingga status PPKM dicabut, penutupan objek wisata sudah berjalan sejak awal tahun dengan beberapa waktu sempat dibuka untuk umum sesuai hasil evaluasi tim Satgas COVID-19.
Dalam Surat Edarannya, Wali Kota menyatakan pemberlakuan belajar tatap muka dengan kapasitas 50 persen tidak berlaku pada sekolah SMLB, SDLB dan sejenisnya yang diperbolehkan hingga 62 persen dan untuk satuan pendidikan PAUD hanya dibolehkan sebanyak 33 persen atau lima orang murid dalam satu kelas.
Sementara itu, salah seorang Kepala Sekolah Swasta di Bukittinggi, Fitri Hamida yang sempat dimintai keterangan oleh Kepolisian terkait dugaan mengadakan belajar tatap muka menyatakan kesiapannya dengan aturan yang berlaku untuk dijalankan sepenuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Daerah PPKM Level 3 dan 2
"Pada dasarnya, kita siap mematuhi segala aturan, kemarin dimintai keterangan dan kami membantah adanya belajar tatap muka, itu hanya pertemuan konsultasi akan tugas pelajar yang dilakukan hanya satu hingga dua jam, Alhamdulillah jika nanti proses belajar mengajar sudah dibolehkan kembali, kami menunggu keputusan teknis lanjutan untuk mengawali proses belajar," kata dia.
Sebelumnya, Kota Bukittinggi juga telah menerapkan aturan PPKM Mikro, PPKM Darurat dan level tiga, beberapa pembatasan dilakukan seperti penutupan objek wisata dan penyekatan jalan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah