Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:47 WIB
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RE (44) diringkus jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pria yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa atau ODGJ itu ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang karena mengedarkan uang palsu.

Pelaku ditangkap pada Selasa (17/8/2021) saat bertransaksi dengan pedagang pasar menggunakan uang palsu.

"Di sana (pasar raya) didapat informasi bahwa pelaku merupakan orang yang memiliki kartu kuning dan baru keluar dari Rumah Sakit Jiwa," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.

Setelah diamankan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua pelaku untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang dalam gangguan jiwa.

Baca Juga: Pakai Baju Bundo Kanduang, Pengamat Sebut Puan Maharani Ingin Obati Kecewa Warga Sumbar

"Ternyata benar. Orang tuanya menyerahkan kartu kuning bahwa anaknya usai menjalani perawatan di rumah sakit Gadut Padang," katanya.

Kemudian Rico juga membeberkan proses pelaku mendapatkan urang palsu tersebut. Awalnya ia mendatangi salah satu fotocopy di Padang. Kemudian meminta untuk memprint pecahan uang Rp50 ribu.

"Karena curiga, pemilik fotocopy menanyakan kegunaannya untuk apa. Pelaku ini menjawab untuk mainan adiknya," tuturnya.

Setelah di fotocopy, uang palsu berbahan dari kertas HVS itu digunakan untuk membeli gitar. Karena pedagang yakin bahwa uang itu palsu, langsung menghubungi pihak kepolisian dan menahan pelaku agar tidak pergi.

"Dari tangannya (pelaku) kami menyita barang bukti berupa uang palsu bebahan kertas HVS beserta dompet tempat yang palsu itu disimpan. Kemudian proses lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan jaksa," tuturnya.

Baca Juga: Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung Umur 4 Tahun

Kontributor : B Rahmat

Load More