Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraSumbar.id - Seorang pencuri tak sadar diintip warga saat asyik mengambil uang dari dalam kotak amal masjid. Alhasil, pelaku berinsial AS (28) ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Peristiwa itu terjadi di Masjid Sabilil Khoirot, Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pelaku ternyata sudah dua kali masuk penjara.

Mengutip Suara.com, residivis itu diringkus warga pada Kamis (12/8/2021) saat beraksi maling kotak amal masjid.

Aksi Adi terungkap setelah warga bernama Siswo (45) mendengar suara mencurigakan dari dalam masjid. Selanjutnya, dia mengintip ke dalam dan melihat seseorang sedang sibuk membongkar kotak uang serta mengambil isinya.

Baca Juga: Parah! Guru Privat di Padang Maling Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura Numpang Tidur

Siswo tak mau gegabah dengan bertindak sendirian. Dia segera memberitahukan peristiwa yang barusan dilihatnya kepada warga.

“Karena waktu itu saya sendirian, akhirnya saya menemui Wanto dan mengajaknya ke masjid untuk bersama-sama menggerebek pelaku pencuri kotak amal yang berada di dalam masjid,” ujar Siswo.

Siswo dan rekannya kembali ke masjid dan mendapati Adi sedang memasukkan uang ke dalam tas.

Tanpa perlawanan, Adi ditangkap dan digelandang ke kantor Polsek Tikung.

“Waktu itu tersangka mengambil uang dari kotak amal yang telah terbuka dan rusak akibat dicongkel tersangka menggunakan alat berupa linggis kecil (bubut). Lalu kami membawanya dan melaporkan ke Polsek Tikung,” kata Siswo.

Baca Juga: Nekat Curi Kotak Amal di Tanjungpinang, Pelaku: Istri Mau Melahirkan Belum Bayar Kontrakan

Menurut keterangan polisi, Adi sudah mengambil uang Rp 1.328.000 dari kotak amal di Masjid Sabilil Khoirot.

“Kami juga mengamankan barang bukti, berupa uang hasil curian, kotak amal, kubut biru, dan obeng warna kuning yang dipakai membobol paksa kota amal, serta diamankan sepeda motor Suzuki Satria Fu 125 nopol S 5826 VH. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, tentang pencurian,” kata Kapolsek Tikung Iptu Bambang WB dalam laporan Beritajatim.

Adi merupakan spesialis pencuri kotak amal. Sebelumnya, dia dua kali mencuri di Kecamatan Kembangbahu dan Kalitengah.

“Ini tergolong residivis dan spesialis pencuri kotak amal,” kata Bambang.

Load More