SuaraSumbar.id - Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan dari Polda Metro Jaya. Pengacaranya menyebut bahwa pembebasan penahanan badan dr Richard Lee merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mengutip Suara.com, dr Richard bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari Polda Metro Jaya, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021).
Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya memakai kaos putih. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.
"Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata dr Richard Lee.
Baca Juga: Kapolri Turun Tangan, Dokter Richard Lee Tidak Ditahan
Sementara itu, pengacaranya, Razman Arif Nasution mengatakan kalau kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri.
"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman.
"Dan alahmdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya. Dia terancam delapan tahun penjara lantaran dijerat Pasal 30 UU ITE Jo Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE, atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP. Ancamannya Pasal 30, semua uncur masuk. Hukumannya enam, tujuh tahun dan tertinggi delapan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Atas Perintah Kapolri, Dokter Richard Lee Dibebaskan
Dokter Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi.
Polisi menangkap dr Richard karena kasus ilegal akses dan berusaha menghilangkan alat bukti yang sudah diamankan polisi.
"Ini yang perlu saya luruskan lagi. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor K (Kartika Putri), ini berbeda dengan yang dilakukan (dr Richard) dengan adanya upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus kemarin. Di mana adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus dibedakan," ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus juga menegaskan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dr Richard Lee sesuai dengan prosedur. Terjadi paksaan karena dr Richard berusaha menolak ketika dibawa kepolisian.
"Kemarin kami datangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Tentang adanya penangkapan secara paksa, ini tidak sesuai SOP, nanti videonya ada kami sampaikan ke teman-teman (wartawan). Bahwa ini sudah sesuai mekanisme yang ada," imbuh Yusri Yunus.
Polisi harus melakukan upaya paksa, lantaran Dr Richard Lee menolak saat hendak dibawa penyidik. Sebelum menangkap pun, polisi telah melakukan standar penangkapan seperti memberikan surat penangkapan dan membacakan hak-hak dr Richard.
"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Berita Terkait
-
Dokter Richard Lee Resmi Polisikan Doktif, Tak Terima Produk Kecantikannya Direndahkan
-
Hotman Paris Bongkar Alasan Razman Benci Dirinya, Seret Nama Dokter Richard Lee
-
Beda Sikap dr Richard Lee ke Kartika Putri dan Doktif, yang Satu Sangat Dibenci
-
Heboh dr Richard Lee Ngaku Masih Percaya Tuhan Yesus, Ustaz Derry Sulaiman Kena Prank?
-
Tanpa Sadar, Dokter Richard Lee Dapat Rangkaian Petunjuk Sebelum Masuk Islam
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini