Riki Chandra
Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:36 WIB
Dokter Richard Lee (tengah) didampingi istri, Reni Effendi (kiri) dan pengacaranya, Razman Arif Nasution. dr Richard akhirnya dibebaskan atas perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (12/8/2021). [Ismail/Suara.com]

"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.

Load More