SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) Erman Safar akhirnya mencabut Perwako 40/41 terkait retribusi pasar. Pencabutan perwako itu sesuai dengan visi dan misinya.
"Meski melalui proses panjang, Perwako 40/41 mengenai retribusi pasar pada hari ini resmi dicabut," katanya, melansir dari covesia.com--jaringan suara.com, Jumat (6/8/2021).
Setelah diinisiasi oleh Dinas Pasar, kata Erman, Pemkot mulai menyusun draf yang telah difasilitasi oleh Provinsi Sumatra Barat.
"Pencabutan ini tentunya sangat meringankan beban masyarakat yang rata-rata banyak pedagang. Mudah-mudahan pencabutan dan penurunan retribusi ini berdampak baik pada ekonomi masyarakat, pelaku usaha kecil menengah di Kota Bukittinggi," katanya.
Adapun dua Perwako pengganti akan akan diundangkan oleh Pemkot, yaitu tentang peninjauan tarif retribusi pasa grosir dan atau pertokoan yang mencabut peraturan Wali Kota Bukittinggi nomor 40/41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosiran atau pertokoan.
Selain itu, Perwako tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar yang mencabut Perwako 41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.
Ia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan Perwako ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam lembaran daerah.
Berita Terkait
-
Survei BPS: Warga Sumbar Berpendidikan Rendah Abai Protokol Kesehatan
-
Kebakaran Gudang Arsip Dinas Pertanian Sumbar, 3 Sepeda Motor Hangus
-
Gudang Arsip Dinas Pertanian Sumbar di Padang Terbakar, Api Masih Membara
-
Diduga Cabuli Gadis 15 Tahun, Pelajar di Sumbar Ditangkap
-
Anggota DPR Asal Sumbar Sebar Paket Sembako untuk Warga dan Wartawan Terdampak Pandemi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan