SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membuat terobosan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pemkab Pasaman Barat menyiapkan pembayaran PBB P2 melalui daring atau secara online.
Pembayaran PBB P2 secara online di Pasaman Barat dilakukan untuk memudahkan masyarakat di tengah wabah COVID-19.
"Pembayarannya sudah bisa melalui Bank Nagari dengan Nagari Mobil di ATM atau di handphone masing-masing," kata Plt Kepala Badan aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Minggu (1/8/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Keren! Google Doodle Tampilkan Sosok Penulis Perempuan Asal Ranah Minang
Ia mengatakan untuk jenis pajak lainnya masih dalam tahap penyusunan aplikasi pembayaran oleh BAPD yang direncanakan oleh tim IT Bank Nagari.
"Kita berharap pembayaran pajak nantinya disamping melalui Bank Nagari dengan program nagari mobile juga dapat dibayar melalui media lainnya seperti tokopedia, bukalapak, shopee, blibli dan aplikasi jual beli berbasis online lainnya," katanya.
Ia mengatakan dengan program itu masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pembayaran kewajiban perpajakannya yang ada.
Untuk kesuksesan program itu, katanya, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif baik melalui media cetak maupun media elektronik.
"Untuk teknisnya, kami juga sudah membicarakannya dengan Notaris/PPAT selaku mitra kerja pemerintah daerah agar program ini berjalan lancar dan sukses," katanya.
Baca Juga: Waduh! Stok Vaksin Covid-19 di Pasaman Barat Mulai Menipis
Ia berharap program ini bisa efektif dalam upaya membantu masyarakat dan dunia usaha disamping juga untuk tetap mejaga keterserdiaan dana pembangunan melalui penerimaan PAD Pasaman Barat.
Ia menambahkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat, Pemkab Pasaman Barat juga membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 50 persen.
Menurut dia, setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB P2 tahun sebelumnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda dua persen perbulan.
Sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja. Untuk program BPHTB 50 persen kebijakannya adalah BPHTB yang dibayar wajib pajak cukup 50 persen saja.
"Pemberian pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain.
"Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 sampai 31 Agustus 2021 yang dituangkan dalam keputusan Bupati Pasaman Barat tentang pembebasan denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (pengurangan) pembayaran BPHTB," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
DK PBB Gagal Sahkan Gencatan Senjata Gaza, Malaysia Beri Kecaman Keras
-
Menko Airlangga Dampingi Presiden RI Temui Sekretaris Jenderal PBB Bahas Dinamika Global Terkini
-
PBB: 700 Anak Palestina Diculik Setiap Tahun, Iran Tuntut Akuntabilitas Global
-
3 Anak Tewas Setiap Hari! UNICEF Kecam Kelambanan Dunia Atas Krisis di Lebanon
-
Penindasan Total: Laporan Mengejutkan Ungkap Eskalasi Kekerasan Terhadap Anak-Anak Palestina
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!