SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membuat terobosan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pemkab Pasaman Barat menyiapkan pembayaran PBB P2 melalui daring atau secara online.
Pembayaran PBB P2 secara online di Pasaman Barat dilakukan untuk memudahkan masyarakat di tengah wabah COVID-19.
"Pembayarannya sudah bisa melalui Bank Nagari dengan Nagari Mobil di ATM atau di handphone masing-masing," kata Plt Kepala Badan aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Minggu (1/8/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan untuk jenis pajak lainnya masih dalam tahap penyusunan aplikasi pembayaran oleh BAPD yang direncanakan oleh tim IT Bank Nagari.
"Kita berharap pembayaran pajak nantinya disamping melalui Bank Nagari dengan program nagari mobile juga dapat dibayar melalui media lainnya seperti tokopedia, bukalapak, shopee, blibli dan aplikasi jual beli berbasis online lainnya," katanya.
Ia mengatakan dengan program itu masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pembayaran kewajiban perpajakannya yang ada.
Untuk kesuksesan program itu, katanya, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif baik melalui media cetak maupun media elektronik.
"Untuk teknisnya, kami juga sudah membicarakannya dengan Notaris/PPAT selaku mitra kerja pemerintah daerah agar program ini berjalan lancar dan sukses," katanya.
Baca Juga: Keren! Google Doodle Tampilkan Sosok Penulis Perempuan Asal Ranah Minang
Ia berharap program ini bisa efektif dalam upaya membantu masyarakat dan dunia usaha disamping juga untuk tetap mejaga keterserdiaan dana pembangunan melalui penerimaan PAD Pasaman Barat.
Ia menambahkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat, Pemkab Pasaman Barat juga membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 50 persen.
Menurut dia, setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB P2 tahun sebelumnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda dua persen perbulan.
Sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja. Untuk program BPHTB 50 persen kebijakannya adalah BPHTB yang dibayar wajib pajak cukup 50 persen saja.
"Pemberian pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain.
"Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 sampai 31 Agustus 2021 yang dituangkan dalam keputusan Bupati Pasaman Barat tentang pembebasan denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (pengurangan) pembayaran BPHTB," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up