SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membuat terobosan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pemkab Pasaman Barat menyiapkan pembayaran PBB P2 melalui daring atau secara online.
Pembayaran PBB P2 secara online di Pasaman Barat dilakukan untuk memudahkan masyarakat di tengah wabah COVID-19.
"Pembayarannya sudah bisa melalui Bank Nagari dengan Nagari Mobil di ATM atau di handphone masing-masing," kata Plt Kepala Badan aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Minggu (1/8/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Keren! Google Doodle Tampilkan Sosok Penulis Perempuan Asal Ranah Minang
Ia mengatakan untuk jenis pajak lainnya masih dalam tahap penyusunan aplikasi pembayaran oleh BAPD yang direncanakan oleh tim IT Bank Nagari.
"Kita berharap pembayaran pajak nantinya disamping melalui Bank Nagari dengan program nagari mobile juga dapat dibayar melalui media lainnya seperti tokopedia, bukalapak, shopee, blibli dan aplikasi jual beli berbasis online lainnya," katanya.
Ia mengatakan dengan program itu masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pembayaran kewajiban perpajakannya yang ada.
Untuk kesuksesan program itu, katanya, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif baik melalui media cetak maupun media elektronik.
"Untuk teknisnya, kami juga sudah membicarakannya dengan Notaris/PPAT selaku mitra kerja pemerintah daerah agar program ini berjalan lancar dan sukses," katanya.
Baca Juga: Waduh! Stok Vaksin Covid-19 di Pasaman Barat Mulai Menipis
Ia berharap program ini bisa efektif dalam upaya membantu masyarakat dan dunia usaha disamping juga untuk tetap mejaga keterserdiaan dana pembangunan melalui penerimaan PAD Pasaman Barat.
Ia menambahkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat, Pemkab Pasaman Barat juga membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 50 persen.
Menurut dia, setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB P2 tahun sebelumnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda dua persen perbulan.
Sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja. Untuk program BPHTB 50 persen kebijakannya adalah BPHTB yang dibayar wajib pajak cukup 50 persen saja.
"Pemberian pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain.
"Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 sampai 31 Agustus 2021 yang dituangkan dalam keputusan Bupati Pasaman Barat tentang pembebasan denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (pengurangan) pembayaran BPHTB," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Komitmen BRI untuk Dunia Bola Nasional: Sponsori GFL Series 3
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Letusan hingga 800 Meter
-
Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025
-
SIMA Prestasi Unand 2025 Bebas Biaya Pengembangan Institusi, Berikut Syaratnya!
-
Warga Padang Panjang Juga Dapat Sapi Kurban Presiden Prabowo, Lebih Besar dari Padang Pariaman!