SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membuat terobosan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pemkab Pasaman Barat menyiapkan pembayaran PBB P2 melalui daring atau secara online.
Pembayaran PBB P2 secara online di Pasaman Barat dilakukan untuk memudahkan masyarakat di tengah wabah COVID-19.
"Pembayarannya sudah bisa melalui Bank Nagari dengan Nagari Mobil di ATM atau di handphone masing-masing," kata Plt Kepala Badan aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Minggu (1/8/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan untuk jenis pajak lainnya masih dalam tahap penyusunan aplikasi pembayaran oleh BAPD yang direncanakan oleh tim IT Bank Nagari.
"Kita berharap pembayaran pajak nantinya disamping melalui Bank Nagari dengan program nagari mobile juga dapat dibayar melalui media lainnya seperti tokopedia, bukalapak, shopee, blibli dan aplikasi jual beli berbasis online lainnya," katanya.
Ia mengatakan dengan program itu masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pembayaran kewajiban perpajakannya yang ada.
Untuk kesuksesan program itu, katanya, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif baik melalui media cetak maupun media elektronik.
"Untuk teknisnya, kami juga sudah membicarakannya dengan Notaris/PPAT selaku mitra kerja pemerintah daerah agar program ini berjalan lancar dan sukses," katanya.
Baca Juga: Keren! Google Doodle Tampilkan Sosok Penulis Perempuan Asal Ranah Minang
Ia berharap program ini bisa efektif dalam upaya membantu masyarakat dan dunia usaha disamping juga untuk tetap mejaga keterserdiaan dana pembangunan melalui penerimaan PAD Pasaman Barat.
Ia menambahkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat, Pemkab Pasaman Barat juga membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 50 persen.
Menurut dia, setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB P2 tahun sebelumnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda dua persen perbulan.
Sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja. Untuk program BPHTB 50 persen kebijakannya adalah BPHTB yang dibayar wajib pajak cukup 50 persen saja.
"Pemberian pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain.
"Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 sampai 31 Agustus 2021 yang dituangkan dalam keputusan Bupati Pasaman Barat tentang pembebasan denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (pengurangan) pembayaran BPHTB," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat