SuaraSumbar.id - Sebagai upaya penerapan protokol kesehatan (prokes) aman Covid-19 dan sosialisasi Perda No. 06/SB/2020, sebanyak 180 pengguna jalan kembali terjaring razia operasi yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (25/7/2021).
KBO Shabara Polres Padang Panjang Ipda Kusnadi mengatakan, sebanyak 180 pengguna jalan tersebut terdiri atas 166 pejalan kaki, 11 pengendara roda dua, dan tiga pengendara roda empat yang terjaring di sekitar Pasar Pusat, Padang Panjang.
"Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan ini masih sama dengan yang lain, yaitu tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah," kata dia.
Ia mengatakan, operasi yustisi akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Operasi dan razia penerapan prokes itu tetap menargetkan para pengguna jalan di sekitar Pasar Pusat di Kota Padang Panjang.
"Bagi para pelanggar prokes selama pandemi Covid-19, akan ditindak sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga bisa menjadi efek jera untuk tidak mengulangi kesalahannya," kata dia pula.
Dia juga berharap agar seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melaksanakan prokes yang sesuai dengan perda tersebut, guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Padang Panjang.
Kota Padang Panjang sejauh ini memiliki data terkonfirmasi positif Covid-19 warganya total sebanyak 1.976 orang, dengan penambahan hari ini sebanyak 5 orang, 1.610 dinyatakan sembuh, sementara 32 orang meninggal dunia.
Sumber: ANTARA
Baca Juga: Peneliti Temukan Vaksin Sinopharm China Tidak Efektif Pada Lansia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya
-
5 Pilihan Hotel Nyaman dan Berkelas di Malang, Pas untuk Liburan atau Urusan Bisnis
-
Benarkah MBG Dibagikan Saat Sahur? Ini Penjelasan BGN
-
Besok Semen Padang FC vs Bhayangkara FC di Lampung, Ini Target Kabau Sirah
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Terbaru, Senin 23 Februari 2026