SuaraSumbar.id - Penerapan kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dilandasi empat pertimbangan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Pertimbangan yang diambil oleh pemerintah Indonesia ini telah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh WHO," kata Wiku Adisasmito dalam konfrensi pers secara online di Jakarta, Kamis (222/7/2021) sore.
Pertama, memperhitungan kasus dan indikator epidemiologi. Dimana, angka keterisian tempat tidur dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan serta menetapkan syarat kelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.
Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dengan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedisin.
Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat yang nampak dengan adanya penurunan mobilitas serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasi pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir.
Keempat, dampak sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro.
Wiku mengatakan pemerintah terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021.
"Jika tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka relaksasi PPKM akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021," ujarnya.
Wiku mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Baca Juga: Muncul Gejolak Penolakan PPKM Darurat, Ridwan Kamil Angkat Bicara
"Akan tetapi secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," katanya.
Sesuai dengan riwayat alamiah, kata Wiku, evaluasi pelanggaran bisa diamati setelah hari ke-10 sampai dengan ke-14. "Dimohon kepada masyarakat agar tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Persija: Angelo Alessio dan Marco Motta ke Indonesia Usai PPKM Darurat
-
Tunduk Pada Presiden, Bupati Banjarnegara Salurkan JPS Warga Terdampak PPKM Darurat
-
4 Bansos Selama PPKM Lengkap Cara Cek, Ada Rp 600 Ribu per KK dan Rp 1,2 Juta untuk UMKM
-
Rugi Puluhan Miliar dan PHK Ratusan Karyawan, Begini Kondisi Sektor Pariwisata di KBB
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar