SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang ingin memperpanjang STNK atau melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat. Layanan Samsat Keliling hadir lebih dekat untuk mempermudah masyarakat.
Berdasarkan informasi dari Bappeda Provinsi Sumbar, layanan Samsat Keliling Kota Padang hari ini, Senin (11/8/2025) beroperasi di Pondok Ikan Bakar Aru, Lubuk Begalung. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Selain itu, Polresta Padang juga menyediakan layanan SIM Keliling Kota Padang bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lokasinya berada di Simpang Ganting, Padang Selatan dan beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum datang ke lokasi.
Pasalnya, jadwal SIM Keliling Kota Padang bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi di lapangan. Informasi terkini bisa dilihat melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang.
Layanan Samsat Keliling Kota Padang dan SIM Keliling ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat maupun Satpas Polresta Padang.
Masyarakat cukup membawa dokumen asli yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB, untuk proses perpanjangan STNK atau SIM.
Seiring perkembangan teknologi, sebagian layanan pajak kendaraan juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (Signal). Namun, keberadaan mobil Samsat Keliling masih menjadi pilihan favorit bagi warga yang ingin pelayanan langsung di lokasi terdekat.
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan lebih tepat waktu dalam membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku dokumen kendaraannya, sehingga terhindar dari sanksi administrasi maupun tilang saat berkendara di jalan raya.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
-
Sebabkan Kematian Pasangan Baru di Solok, Bagaimana Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic