SuaraSumbar.id - Setelah PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, pemerintah akan melakukan relaksasi PPKM Darurat. Saat itulah sejumlah pedagang dan usaha kecil boleh buka.
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19. PPKM Darurat yang semula direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021 diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kemudian, relaksasi PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 26 Juli 2021.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.
Peraturan saat relaksasi PPKM Darurat bakal sedikit berbeda. Kali ini, pasar dan bisnis kecil diperbolehkan buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Perpanjangan Penutupan Objek Wisata Candi Arjuna
Kebijakan ini diberlakukan lantaran banyak UMKM terdampak selama masa PPKM darurat. Berikut daftar bisnis kecil yang boleh buka saat PPKM Darurat.
1. Warung sembako dan pasar yang menjual bahan kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 WIB;
2. Pasar nonsembako buka hingga pukul 15.00 WIB;
3. Pedagang Kaki Lima (PKL);
4. Toko kelontong;
6. Agen atau outlet voucher;
7. Pangkas rambut;
8. Laundry;
9. Pedagang asongan;
10. Bengkel kecil;
11. Tempat cuci kendaraan;
12. Usaha kecil yang sejenis.
Dalam pidatonya lebih lanjut Jokowi menegaskan seluruh kegiatan perdagangan bisa dilakukan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Khusus untuk pedagang makanan, pembeli memiliki waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Setiap tempat usaha yang diizinkan buka juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Di samping itu kebijakan pembukaan UMKM juga masih harus menyesuaikan peraturan masing-masing pemerintah daerah. Jokowi menambahkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Sementara itu, dalam keterangan resminya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan pemerintah masih terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. Pasalnya di sejumlah daerah masih menunjukkan angka kenaikan kasus Covid-19 yang cukup tinggi dengan keterisian BOR rumah sakit yang mendekati penuh.
Baca Juga: Nama Istri Bupati Karanganyar Tertera di Amplop Bansos PPKM Darurat, Cek Faktanya!
Adapun tiga daerah yang membutuhkan perhatian khusus dalam penanganan kasus Covid-19 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Jawa Timur. Sementara itu, tiga daerah yang masih harus meningkatkan cakupan vaksinasi adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. (Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik