SuaraSumbar.id - Setelah PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, pemerintah akan melakukan relaksasi PPKM Darurat. Saat itulah sejumlah pedagang dan usaha kecil boleh buka.
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19. PPKM Darurat yang semula direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021 diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kemudian, relaksasi PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 26 Juli 2021.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.
Peraturan saat relaksasi PPKM Darurat bakal sedikit berbeda. Kali ini, pasar dan bisnis kecil diperbolehkan buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kebijakan ini diberlakukan lantaran banyak UMKM terdampak selama masa PPKM darurat. Berikut daftar bisnis kecil yang boleh buka saat PPKM Darurat.
1. Warung sembako dan pasar yang menjual bahan kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 WIB;
2. Pasar nonsembako buka hingga pukul 15.00 WIB;
3. Pedagang Kaki Lima (PKL);
4. Toko kelontong;
6. Agen atau outlet voucher;
7. Pangkas rambut;
8. Laundry;
9. Pedagang asongan;
10. Bengkel kecil;
11. Tempat cuci kendaraan;
12. Usaha kecil yang sejenis.
Dalam pidatonya lebih lanjut Jokowi menegaskan seluruh kegiatan perdagangan bisa dilakukan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Khusus untuk pedagang makanan, pembeli memiliki waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Setiap tempat usaha yang diizinkan buka juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Di samping itu kebijakan pembukaan UMKM juga masih harus menyesuaikan peraturan masing-masing pemerintah daerah. Jokowi menambahkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Sementara itu, dalam keterangan resminya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan pemerintah masih terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. Pasalnya di sejumlah daerah masih menunjukkan angka kenaikan kasus Covid-19 yang cukup tinggi dengan keterisian BOR rumah sakit yang mendekati penuh.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Perpanjangan Penutupan Objek Wisata Candi Arjuna
Adapun tiga daerah yang membutuhkan perhatian khusus dalam penanganan kasus Covid-19 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Jawa Timur. Sementara itu, tiga daerah yang masih harus meningkatkan cakupan vaksinasi adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. (Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
CEK FAKTA: Rekrutmen CPNS Kementerian Imigrasi 2025, Tautannya Beredar!
-
Kawasan Flyover Kelok 9 Longsor, Jalur Sumbar-Riau Putus Total
-
Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025, Kenapa Tidak Terlihat di Indonesia?
-
Viral Kulit Ayam Tanpa Daging Jadi Menu MBG, Wali Murid Kecewa!
-
Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru