SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat untuk tetap melaksanakan Sholat Idul Adha 2021 di masa pandemi Covid-19. Syaratnya, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
MUI merilis syarat dan tata cara sholat Idul Adha 2021 di masa pandemi dalam surat bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021.
Surat MUI ini memuat tentang tata cara pelaksanaan ibadah, sholat idul adha, dan penyelenggaraan kurban bagi masyarakat muslim di masa PPKM Darurat.
Syarat sholat Idul Adha 2021 di masa pandemi
1. Ibadah sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah saja, hal itu sesuai dengan instruksi kementerian agama yang melarang peribadatan di masjid ditiadakan sementara sehingga bisa dilaksanakan di rumah berdasarkan situasi darurat tersebut.
2. Sunnah melaksanakan shalat Idul Adha tidak berubah di masa pandemi, yakni mandi terlebih dahulu, memakai pakaian terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan makan terlebih dahulu.
3. Waktu pelaksanaan dimulai setelah matahari terbit dan diutamakan saat masuk waktu dhuha sampai sebelum waktu dzuhur.
Tata Cara Shalat Idul Adha 2021 di Masa Pandemi
1. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaatu jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi:
Usholi sunatan lingidil adha rokataini mustakbilal kiblati ma'mumah lillahi ta'ala (untuk makmum)
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta'ala.”
3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
4. Membaca doa iftitah.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
6. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Berita Terkait
-
Panduan MUI DKI Jakarta Terkait Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi
-
Salat Idul Adha di Daerah PPKM, Ini Maklumat MUI Sumbar
-
Kabar Duka, Ketua MUI Kota Tangerang Meninggal Dunia Usai 10 Hari Melawan Covid-19
-
MUI Sulawesi Tenggara Minta PPKM Mikro Tetap Bolehkan Azan Dari Masjid
-
Keras! Eko Kuntadhi Tidak Setuju MUI Tolak Penutupan Masjid, Mau Tanggung Jawab?
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Siapa Joe Hattab? YouTuber Yordania Rela ke Riau demi Aura Farming Pacu Jalur
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Terkini
-
Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Ini Syaratnya
-
BRI Luncurkan BRILiaN Way, Danantara Sebut Langkah Penting Menuju Bank Paling Menguntungkan
-
Kasus Dugaan Malapraktik Cabut Gigi Berujung Kebutaan di Sumbar, Komnas HAM Turun Tangan
-
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Minangkabau, Kurir Dibekuk!
-
Kronologi Nenek Dirampok di Padang dan Dianiaya hingga Pingsan, Perhiasan Emas dan Uang Raib!