SuaraSumbar.id - Seorang perempuan asal Padang Pariaman diringkus jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Ibu lima anak berinisial NA (33) itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasinya, NA diringkus bersama teman seorang laki-lakinya berinisial RF (20) di kawasan Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (15/7/2021).
Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah mengatakan, tersangka NA diduga melanjutkan bisnis haramnya suaminya yang juga dipenjara karena sabu-sabu.
Suami tersangka NA diciduk Satres Narkoba Pariaman tahun 2020. Dia pun divonis selama empat tahun penjara.
"NA ditangkap bersama temannya RF yang juga warga Kecamatan IV Koto Aur Malintang dan baru pulang dari rantau," katanya, Jumat (16/7/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang haram sabu-sabu dengan berat sekitar 3,10 gram. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di kawasan Kecamatan Sungai Geringging dan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun sedangkan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Saat ini, polisi edang menyelidiki pemasok barang haram itu untuk NA. (Antara)
Baca Juga: Kasus Kematian Bayi di Kota Pariaman Meningkat Tajam
Berita Terkait
-
Kapal Perang KRI Teluk Ratai-509 Bakal Jadi Monumen Museum Maritim TNI AL di Kota Pariaman
-
Ngaku Dapat Narkoba dari Polisi, 4 Kades di Jember Ditangkap Kasus Sabu-sabu
-
4 Pencuri Batu Akik di Padang Pariaman Diringkus, Korban Rugi Rp 11 Miliar
-
Lahan Bekas Tambang di Padang Pariaman Jadi Taman Ekowisata, Gubernur Sumbar Bangga
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!