SuaraSumbar.id - Sebanyak 23 orang perempuan pemandu lagu di kafe karaoke di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap tim gabungan Satpol PP. Selain pemandu, sepasang tamu kafe juga digelandang petugas pada Jumat (9/7/2021) dini hari.
"Mereka kita amankan dalam razia yang dilakukan pada Kamis (8/7) malam sampai Jumat dini hari," kata Plt Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Saparuddin.
Menurutnya, petugas gabungan merazia sebanyak 4 kafe di daerah tersebut. Masing-masing, kafe Cahaya Jambak, Nuansa Batang Lingkin, Ningsih Batanv Lingkin dan di Pakter Tuak di Jambak.
"Mereka juga menjalani tes swab Covid-19," katanya.
Baca Juga: Miris! 55 TPA dan MDA di Pasaman Barat Tak Aktif, Ini Penyebabnya
Razia yang dilakukan ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sanksi dari Perda itu untuk perorangan yakni, tiga bulan kurungan atau denda Rp 1,5 juta. Sedangkan pemilik kafe diancam sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 20 juta.
"Sanksi ini tentu menunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi berkomitmen memberantas penyakit masyarakat, termasuk kafe yang memiliki room karaoke dengan menyediakan pemandu karaoke.
"Kafe yang menyediakan tempat karaoke atau room tidak boleh ada di Pasaman Barat ini. Izin tidak akan diberikan," tegasnya.
Baca Juga: 9.016 Orang Warga Pasaman Barat Berstatus Pengangguran
Ia menyebutkan bagi pemandu karaoke yang diamankan akan membuat surat peryataan tidak akan mengulang kembali dan akan dipulangkan kerumah masing-masing bagi warga Pasaman Barat.
Bagi yang berasal dari luar akan diantar pulang sampai ke terminal di Kota Padang untuk pulang ke rumah masing-masing. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun
-
Pegawai Bank Indonesia Tewas Bunuh Diri, Intip Besaran Gaji yang Diterima
-
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi Terdaftar OJK, Tanpa BI Checking Cairnya Cepat
-
Pegawai Bank Indonesia Bunuh Diri Diduga karena Tekanan dan Beban Kerja, Posisi Asisten Manager
-
7 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan: Kamera Resolusi Tinggi, Baterai Tahan Berhari-hari
Terkini
-
Tampang Buronan Pemerkosa Anak Kandung di Sumbar, Sempat Bebas hingga Divonis MA 8 Tahun Penjara!
-
Alasan Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Gratis Mulai 28 Mei 2025, Rest Area Dikebut!
-
Kapan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair? Ini Tanda NIK Tidak Terdaftar Jadi Penerima
-
5 Link Saldo Gratis DANA Kaget Terbaru, Waspada Penipuan Online!
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumbar: Sempat Divonis Bebas hingga Dipenjara 8 Tahun, Kini Masih Buron