SuaraSumbar.id - Meski dilarang Kemendagri, Pemerintah Kota Padang memutuskan tetap mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid dan musala selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Selain itu, penyelenggaran Salat Idul Adha 1442 Hijriah juga akan diperbolehkan digelar di dalam masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Padang Hendri Septa. Menurutnya, aturan Kemendagri memang tidak diperkenankan menggelar kegiatan di masjid, gereja, kelenteng dan rumah ibadah lainnya. Namun untuk Provinsi Sumbar, khususnya Kota Padang diperbolehkan dengan berbagai syarat.
"Syaratnya protokol kesehatan harus sangat diperketat. Konsekuensinya itu. Daripada menimbulkan riak yang tak jelas di tengah masyarakat nantinya," katanya, Rabu (7/7/2021).
"Meski diperbolehkan, kami melalui perwako meminta kepada seluruh pengurus tempat ibadah untuk mengintruksikan kepada jemaah patuh terhadap prokes," sebutnya lagi.
Khusus masyarakat beragama Islam agar pelaksanaan ibadah Idul Adha nanti diperbolehkan asalkan dilaksanakan di masjid.
"Hanya boleh di dalam masjid dan tidak boleh di lapangan. Termasuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, masyarakat dibolehkan menunggu dirumah dan biarkan panitia yang mengantarkan," imbuhnya.
PPKM mulai berlaku besok Kamis (8/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) dan pihaknya juga telah mengintruksikan kepada camat-camat yang ada di Kota Padang untuk menginformasikan kepada masyarakatnya.
"Malam ini para camat akan bergerak untuk mesosialiasikannya, karena kita tahu, masyarakat juga sedang menunggu aturan untuk wilayah Kota Padang," katanya.
Baca Juga: Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021
Seperti diketahui, empat daerah di Sumbar diwajibkan menerapkan PPKM Mikro. Masing-masing, Kota Padang, Bukittinggi, Kota Solok dan Padang Panjang.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kafe dan Restoran di Medan Dibatasi hingga 17.00 WIB, Pengusaha: Lockdown Semua Aja!
-
Perusahaannya Didemo Pemuda di Padang, Ketua KADIN Sumbar: Pemerasan, Saya Lapor Polisi
-
PPKM Mikro Medan Diperketat, Jam Operasional hingga 17.00 WIB
-
Virus Corona Varian Delta Masuk Sumbar, Jubir Satgas: Ingin Selamat Segera Vaksin
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah