SuaraSumbar.id - Meski dilarang Kemendagri, Pemerintah Kota Padang memutuskan tetap mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid dan musala selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Selain itu, penyelenggaran Salat Idul Adha 1442 Hijriah juga akan diperbolehkan digelar di dalam masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Padang Hendri Septa. Menurutnya, aturan Kemendagri memang tidak diperkenankan menggelar kegiatan di masjid, gereja, kelenteng dan rumah ibadah lainnya. Namun untuk Provinsi Sumbar, khususnya Kota Padang diperbolehkan dengan berbagai syarat.
"Syaratnya protokol kesehatan harus sangat diperketat. Konsekuensinya itu. Daripada menimbulkan riak yang tak jelas di tengah masyarakat nantinya," katanya, Rabu (7/7/2021).
"Meski diperbolehkan, kami melalui perwako meminta kepada seluruh pengurus tempat ibadah untuk mengintruksikan kepada jemaah patuh terhadap prokes," sebutnya lagi.
Khusus masyarakat beragama Islam agar pelaksanaan ibadah Idul Adha nanti diperbolehkan asalkan dilaksanakan di masjid.
"Hanya boleh di dalam masjid dan tidak boleh di lapangan. Termasuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, masyarakat dibolehkan menunggu dirumah dan biarkan panitia yang mengantarkan," imbuhnya.
PPKM mulai berlaku besok Kamis (8/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) dan pihaknya juga telah mengintruksikan kepada camat-camat yang ada di Kota Padang untuk menginformasikan kepada masyarakatnya.
"Malam ini para camat akan bergerak untuk mesosialiasikannya, karena kita tahu, masyarakat juga sedang menunggu aturan untuk wilayah Kota Padang," katanya.
Baca Juga: Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021
Seperti diketahui, empat daerah di Sumbar diwajibkan menerapkan PPKM Mikro. Masing-masing, Kota Padang, Bukittinggi, Kota Solok dan Padang Panjang.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kafe dan Restoran di Medan Dibatasi hingga 17.00 WIB, Pengusaha: Lockdown Semua Aja!
-
Perusahaannya Didemo Pemuda di Padang, Ketua KADIN Sumbar: Pemerasan, Saya Lapor Polisi
-
PPKM Mikro Medan Diperketat, Jam Operasional hingga 17.00 WIB
-
Virus Corona Varian Delta Masuk Sumbar, Jubir Satgas: Ingin Selamat Segera Vaksin
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui