SuaraSumbar.id - Meski dilarang Kemendagri, Pemerintah Kota Padang memutuskan tetap mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid dan musala selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Selain itu, penyelenggaran Salat Idul Adha 1442 Hijriah juga akan diperbolehkan digelar di dalam masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Padang Hendri Septa. Menurutnya, aturan Kemendagri memang tidak diperkenankan menggelar kegiatan di masjid, gereja, kelenteng dan rumah ibadah lainnya. Namun untuk Provinsi Sumbar, khususnya Kota Padang diperbolehkan dengan berbagai syarat.
"Syaratnya protokol kesehatan harus sangat diperketat. Konsekuensinya itu. Daripada menimbulkan riak yang tak jelas di tengah masyarakat nantinya," katanya, Rabu (7/7/2021).
"Meski diperbolehkan, kami melalui perwako meminta kepada seluruh pengurus tempat ibadah untuk mengintruksikan kepada jemaah patuh terhadap prokes," sebutnya lagi.
Khusus masyarakat beragama Islam agar pelaksanaan ibadah Idul Adha nanti diperbolehkan asalkan dilaksanakan di masjid.
"Hanya boleh di dalam masjid dan tidak boleh di lapangan. Termasuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, masyarakat dibolehkan menunggu dirumah dan biarkan panitia yang mengantarkan," imbuhnya.
PPKM mulai berlaku besok Kamis (8/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) dan pihaknya juga telah mengintruksikan kepada camat-camat yang ada di Kota Padang untuk menginformasikan kepada masyarakatnya.
"Malam ini para camat akan bergerak untuk mesosialiasikannya, karena kita tahu, masyarakat juga sedang menunggu aturan untuk wilayah Kota Padang," katanya.
Baca Juga: Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021
Seperti diketahui, empat daerah di Sumbar diwajibkan menerapkan PPKM Mikro. Masing-masing, Kota Padang, Bukittinggi, Kota Solok dan Padang Panjang.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kafe dan Restoran di Medan Dibatasi hingga 17.00 WIB, Pengusaha: Lockdown Semua Aja!
-
Perusahaannya Didemo Pemuda di Padang, Ketua KADIN Sumbar: Pemerasan, Saya Lapor Polisi
-
PPKM Mikro Medan Diperketat, Jam Operasional hingga 17.00 WIB
-
Virus Corona Varian Delta Masuk Sumbar, Jubir Satgas: Ingin Selamat Segera Vaksin
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo