Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 06 Juli 2021 | 16:10 WIB
Pengunjung menikmati kawasan pedestrian Jam Gadang, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (24/2/2019). Revitalisasi pedestrian Jam Gadang telah rampung dan fasilitasnya kini bisa dinikmati pengunjung serta masyarakat, meliputi kawasan ramah disabilitas, taman bunga, lampu hias, dan air mancur. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra].

SuaraSumbar.id - Kota Bukittinggi menjadi salah satu dari 4 daerah di Sumatera Barat (Sumbar) yang diwajibkan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai peraturan Nomor 17 tahun 2021.

Atas intruksi itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda terkait.

"Kita akan lakukan rapat guna membahas PPKM tersebut,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, rapat akan melibatkan berbagai unsur termasuk tokoh masyarakat, MUI, Baznas, pihak kepolisian dan lainnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Balikpapan Desak Pemerintah Pusat Berlakukan PPKM Darurat di Kaltim

Erman Safar menyambut baik keputusan dan kebijakan pemerintah pusat dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19 dengan memberlakukan PPKM termasuk di Kota Bukittinggi.

Terkait kebijakan itu, ia akan mendiskusikan dan melakukan rapat langkah-langkah yang dilakukan selama PPKM berlangsung.

Sementara itu, PPKM sesuai peraturan No 17 tahun 2021 mulai diberlakukan pada 6 Juli 2021 dan selain Kota Bukittinggi, tiga kota lainnya di Sumbar yang mesti menerapkan PPKM yakni Kota Padang, Padang Panjang dan Solok.

Load More