Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 06 Juli 2021 | 11:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok. Kemenpora)

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Load More