Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:29 WIB
Pembukaan jalan merusakan kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) di Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

"Petugas langsung menghentikan alat berat itu sembari mengambil kunci kontak dan membawa tiga orang dengan inisial D (48), S (54), dan A (54) yang merupakan Wali Nagari Pagadih dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk diminta keterangan," katanya.

Alat berat itu rencana bakal dibawa ke Mapolres Bukittinggi pada Jumat (25/6/2021). Namun pihaknya mendapatkan informasi bahwa alat berat sedang dinaikan keatas truk untuk dibawa keluar.

Mendapat informasi tersebut, petugas menuju lokasi untuk memastikan dan informasi itu benar. Setelah itu alat berat langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk disita pada Jumat (26/6) dini hari.

"Alat berat diambil oleh pemilik menggunakan kunci kontak lain. Kasus itu sedang ditangani oleh BKSDA Sumbar beserta Polres Bukittinggi," katanya. (Antara)

Baca Juga: Diduga Tersesat, Anak Buaya Muara Ditangkap Seorang Pemancing di Kabupaten Agam

Load More