Riki Chandra
Rabu, 30 Juni 2021 | 15:26 WIB
Polda Sumbar saat menggelar konfrensi pers penangkapan kurir narkoba. [Suara.com/ B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus lima orang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram dan 13 kilogram ganja siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Roedy Yoelianto mengatakan, kelima tersangka ditangkap disejumlah lokasi dalam kurun waktu sepekan terakhir.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui website yang disediakan," katanya, Rabu (30/6/2021).

Awalnya, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial AP (36) di kawasan Jorong Parit, Nagari Parit Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (15/6/2021) malam.

Baca Juga: Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Polda Sumbar Dinilai Main-main

"Dari tangan AP, disita 10 paket ganja dengan berat 9.000,700 gram," katanya.

Selanjut tim Subdit 3 Polda Sumbar bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya dan kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni R dan ET (38) di kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass KM 15, Kota Padang.

"Dari tangan dua tersangka ini kami kembali menyita tiga kilogram ganja," imbuhnya.

Sementara itu, sekitar dua kilogram sabu disita dari tangan dua pelaku berinisial MAK (30) dan IM (31) yang dibekuk di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 23 Juni 2021.

"Totalnya hampir 2 kilogram, yakni seberat 1.998,03 gram. Barang bukti disembunyikan tersangka di dalam bangku mobil dan rencananya akan diedarkan di wilayah Padang," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar

Saat ini, para tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polda Sumbar.

Kontributor : B Rahmat

Load More