SuaraSumbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa. (Suara.com)
Baca Juga: Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Swab, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Vonis Kasus Swab RS UMMI, Massa Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi
-
Jelang Vonis Habib Rizieq, Banyak Simpatisan Ditangkap Polisi
-
Pendukung Habib Rizieq Bawa Lemeng Besi Hingga Pisau Saat Hadiri Persidangan
-
Simpatisan Habib Rizieq Terciduk Sembunyikan Senjata Tajam di Bagasi Motor
-
Sidang Putusan Kasus Rizieq Shihab, Simpatisan Kedapatan Bawa Sajam dan Ketapel
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
5 Kesalahan Memilih Suplemen Vitamin D, Ini Temuan Ahli
-
Apa Bahaya Fanatik terhadap Mazhab? Hindari Taklid Buta
-
Tragedi Anak Bunuh Ayah Kandung di Agam Demi Uang Rp 13 Juta, Benarkah Gangguan Jiwa?
-
Kronologi Penangkapan 4 Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumbar-Sumut, Sebar Propaganda di Medsos!
-
Puluhan Siswa di Padang Panjang Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Kadis