SuaraSumbar.id - Indonesia Corruption Watch atau ICW menemukan kejanggalan dalam pemakaian helikopter Ketua KPK Firli Bahuri saat pulang kampung ke Sumatera Seatan.
ICW menduga ada unsur gratifikasi dalam pemakaian helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri. ICW sudah melaporkan kasus ini ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, awal Juni 2021.
“Mestinya kasus ini sudah masuk ranah pidana,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah, Sabtu, 19 Juni 2021.
Laporan ICW menyoal layanan helikopter yang digunakan Firli ketika pulang kampung untuk keperluan ziarah ke makam ibunya di Baturaja, Sumatera Selatan. Firli terbang bersama istri dan kedua anaknya, Sabtu 20 Juni 2020.
Ia diketahui menggunakan armada itu dari Palembang menuju Baturaja, pulang-pergi. Helikopter milik PT Air Pasifik Utama itu juga ia pergunakan untuk perjalanan pulang ke Jakarta pada hari yang sama.
Indikasi gratifikasi terungkap setelah ICW menelusuri harga sewa dari sembilan perusahaan penyedia layanan helikopter di Indonesia.
Menurut Wana, informasi itu mereka perlukan untuk menentukan rerata atau nilai kewajaran biaya sewa helikopter per jam.
Termasuk di dalamnya komponen biaya lain yang dibebankan kepada para pengguna seperti pemakaian bahan bakar avtur dan pajak.
Hasil penelurusan ICW, biaya sewa helikopter ada di kisaran Rp 39,1 juta per jam. Angka itu jauh berbeda dengan pengakuan Firli yang membayar sewa sebesar Rp 7 juta.
Baca Juga: Uang Lebaran dari Mataram: Daftar Dugaan Suap Ketua KPK Firli Bahuri
Wana menduga, terdapat indikasi gratifikasi dari selisih biaya itu. Sebab, PT Air Pasifik Utama merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Grup itu.
“Komisaris perusahaan itu pernah menjadi saksi dalam kasus suap izin Meikarta,” kata dia.
Tak hanya ICW yang tergelitik melakukan verifikasi ketidakwajaran harga. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman, mengaku melakukan hal serupa.
Meski tak sama persis, harga sewa yang ia peroleh tak jauh beda. Biaya sewa helikopter PK-JTX, kata dia, sekitar Rp 35 juta per jam.
Helikopter jenis itu lebih rendah dari yang disewa Firli. “Saya sudah melaporkan ke Direktorat Gratifikasi. Tapi belum direspons,” kata dia.
Dewan Pengawas KPK pernah melakukan pemeriksaan kasus ini. Pemeriksaan itu berujung pada kesimpulan adanya pelanggaran etik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Hampir 10 Jam Flyover Kelok 9 Tertutup Longsor, Jalur Sumbar-Riau Kembali Normal
-
Main HP Saat BAB di Toilet Picu Risiko Ambeien, Ini Fakta Penelitian!
-
CEK FAKTA: Rekrutmen CPNS Kementerian Imigrasi 2025, Tautannya Beredar!
-
Kawasan Flyover Kelok 9 Longsor, Jalur Sumbar-Riau Putus Total
-
Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025, Kenapa Tidak Terlihat di Indonesia?