SuaraSumbar.id - Indonesia Corruption Watch atau ICW menemukan kejanggalan dalam pemakaian helikopter Ketua KPK Firli Bahuri saat pulang kampung ke Sumatera Seatan.
ICW menduga ada unsur gratifikasi dalam pemakaian helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri. ICW sudah melaporkan kasus ini ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, awal Juni 2021.
“Mestinya kasus ini sudah masuk ranah pidana,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah, Sabtu, 19 Juni 2021.
Laporan ICW menyoal layanan helikopter yang digunakan Firli ketika pulang kampung untuk keperluan ziarah ke makam ibunya di Baturaja, Sumatera Selatan. Firli terbang bersama istri dan kedua anaknya, Sabtu 20 Juni 2020.
Ia diketahui menggunakan armada itu dari Palembang menuju Baturaja, pulang-pergi. Helikopter milik PT Air Pasifik Utama itu juga ia pergunakan untuk perjalanan pulang ke Jakarta pada hari yang sama.
Indikasi gratifikasi terungkap setelah ICW menelusuri harga sewa dari sembilan perusahaan penyedia layanan helikopter di Indonesia.
Menurut Wana, informasi itu mereka perlukan untuk menentukan rerata atau nilai kewajaran biaya sewa helikopter per jam.
Termasuk di dalamnya komponen biaya lain yang dibebankan kepada para pengguna seperti pemakaian bahan bakar avtur dan pajak.
Hasil penelurusan ICW, biaya sewa helikopter ada di kisaran Rp 39,1 juta per jam. Angka itu jauh berbeda dengan pengakuan Firli yang membayar sewa sebesar Rp 7 juta.
Baca Juga: Uang Lebaran dari Mataram: Daftar Dugaan Suap Ketua KPK Firli Bahuri
Wana menduga, terdapat indikasi gratifikasi dari selisih biaya itu. Sebab, PT Air Pasifik Utama merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Grup itu.
“Komisaris perusahaan itu pernah menjadi saksi dalam kasus suap izin Meikarta,” kata dia.
Tak hanya ICW yang tergelitik melakukan verifikasi ketidakwajaran harga. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman, mengaku melakukan hal serupa.
Meski tak sama persis, harga sewa yang ia peroleh tak jauh beda. Biaya sewa helikopter PK-JTX, kata dia, sekitar Rp 35 juta per jam.
Helikopter jenis itu lebih rendah dari yang disewa Firli. “Saya sudah melaporkan ke Direktorat Gratifikasi. Tapi belum direspons,” kata dia.
Dewan Pengawas KPK pernah melakukan pemeriksaan kasus ini. Pemeriksaan itu berujung pada kesimpulan adanya pelanggaran etik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up