Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 Juni 2021 | 14:45 WIB
Ilustrasi dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian]

Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Dewas KPK menilai alasan Firli menggunakan helikopter tidak berdasar.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan tak bisa menindaklanjuti laporan ICW maupun Boyamin karena kasus itu sudah tutup buku.

“Kasus itu sudah kami periksa,” kata Syamsuddin Haris.

Menurut Wana, laporan yang ia buat kali ini berbeda dengan materi pemeriksaan Dewas ketika itu.

Dia menjelaskan, pemeriksaan Dewas KPK saat itu tidak berusaha mendalami validitas harga yang dibayarkan Firli. Dewas hanya menerima begitu saja pengakuan yang disampaikan oleh Firli.

Load More