Ilustrasi dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian]
Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Dewas KPK menilai alasan Firli menggunakan helikopter tidak berdasar.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan tak bisa menindaklanjuti laporan ICW maupun Boyamin karena kasus itu sudah tutup buku.
“Kasus itu sudah kami periksa,” kata Syamsuddin Haris.
Menurut Wana, laporan yang ia buat kali ini berbeda dengan materi pemeriksaan Dewas ketika itu.
Dia menjelaskan, pemeriksaan Dewas KPK saat itu tidak berusaha mendalami validitas harga yang dibayarkan Firli. Dewas hanya menerima begitu saja pengakuan yang disampaikan oleh Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Tak Perlu Repot ke Kantor!
-
CEK FAKTA: Lesti Kejora Bagi-Bagi Uang untuk Lansia, Benarkah?
-
8 Prompt ChatGPT Bikin Foto Portrait Jadi Sinematik, Auto Mirip Adegan Film!
-
Gampang Banget Beli Tiket Konser Bryan Adams di BRImo, Ini Caranya
-
Cuaca Panas di Sumbar Bukan Panas Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG