Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 17 Juni 2021 | 11:58 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap polisi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut.

Mereka yang telah ditahan sejak Rabu (16/6/2021) di Polres Pesisir Selatan yakni, RM (ketua) dan AD (bendahara).

"Benar, keduanya telah kami tahan. Kasusnya dugaan korupsi dana hibah KONI Pesisir Selatan tahun 2018-2019," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, (Kamis/17/2021).

Menurut Hendra, perkara dugaan korupsi dana hibah itu telah masuk tahap penyidikan. Sementara, polisi menemukan total kerugian negara sebesar Rp 123.803.859.

Baca Juga: Nama Kapolres Pesisir Selatan Dicatut Penipu, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Berdasarkan berkas perkara serta daftar barang bukti dari penyidik Polres Pesisir Selatan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

"Mudahan-mudahan dalam waktu dekat lengkap berkasnya kita serahkan ke Jaksa," tutupnya.

Load More