SuaraSumbar.id - Usai masa pengetatan mudik Lebaran berakhir, perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose sebagai syarat perjalanan pun kini diperbarui.
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 salah satunya tentang masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.
Berikut masa berlaku terbaru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik:
PULAU BALI
Berlaku bagi kendaraan darat, laut, dan udara
- RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose berlaku sebelum keberangkatan
PULAU JAWA DAN LUAR JAWA (KECUALI BALI)
Transportasi Laut
- RT-PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di Pelabuhan sebelum berangkat
- Transportasi Udara
Baca Juga: Empat Keluarga di Karawang Positif Covid-19 Usai Wisata ke Subang dan Bandung
- RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat
Kereta api antar kota
- RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat
Transportasi darat umum
- Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Transportasi darat pribadi
Berita Terkait
-
Enam Warga Lopati sudah Di-swab, Puskesmas Srandakan: Hasilnya Negatif
-
Batas Terakhir, 20 Warga Lopati Jalani Tes Swab PCR di Puskesmas Srandakan
-
Warga Lopati Belum Semua Swab PCR, Wabup Bantul Bakal Turun Langsung
-
Tes GeNose di Kepri Tidak Efektif, Justru Ciptakan Antrean Warga Tanpa Prokes
-
Biaya Tes COVID-19 di Bandara Kualanamu hanya Rp 40 Ribu Mulai Senin
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar
-
4 Bansos Cair Oktober 2025: Buruan Cek Nama Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras dan Minyak Goreng!
-
11 Tanda Psikopat yang Tak Boleh Dianggap Remeh, Sudah Terlihat Sejak Anak-anak!
-
5 Fakta Batu Kayak Ular Raksasa di Thailand, Viral Disebut Naga Tidur!
-
CEK FAKTA: Viral Video Warga Jarah SPBU Pertamina, Benarkah?