SuaraSumbar.id - Usai masa pengetatan mudik Lebaran berakhir, perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose sebagai syarat perjalanan pun kini diperbarui.
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 salah satunya tentang masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.
Berikut masa berlaku terbaru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik:
PULAU BALI
Berlaku bagi kendaraan darat, laut, dan udara
- RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose berlaku sebelum keberangkatan
PULAU JAWA DAN LUAR JAWA (KECUALI BALI)
Transportasi Laut
- RT-PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di Pelabuhan sebelum berangkat
- Transportasi Udara
Baca Juga: Empat Keluarga di Karawang Positif Covid-19 Usai Wisata ke Subang dan Bandung
- RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat
Kereta api antar kota
- RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat
Transportasi darat umum
- Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Transportasi darat pribadi
- Diimbau RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di rest area
- Selain membuktikan negatif Covid-19 menggunakan rapid antigen, PCR, atau GeNose setiap orang juga tetap diwajibkan melakukan protokol kesehatan selama perjalanan seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun secara rutin.
Meski begitu, pemerintah tetap mengajurkan bahwa segala bentuk perjalanan sebaiknya tetap diminimalsir dan menekankan warganya selalu berada di dalam rumah selama tidak ada keperluan yang sangat penting seperti tuntutan pekerjaan.
Demikian informasi mengenai perubahan masa berlaku tes rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan. Masa berlaku ini mungkin akan kembali berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi Covid-19 di Indonesia. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Enam Warga Lopati sudah Di-swab, Puskesmas Srandakan: Hasilnya Negatif
-
Batas Terakhir, 20 Warga Lopati Jalani Tes Swab PCR di Puskesmas Srandakan
-
Warga Lopati Belum Semua Swab PCR, Wabup Bantul Bakal Turun Langsung
-
Tes GeNose di Kepri Tidak Efektif, Justru Ciptakan Antrean Warga Tanpa Prokes
-
Biaya Tes COVID-19 di Bandara Kualanamu hanya Rp 40 Ribu Mulai Senin
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Menumpuk di Pantai Padang, Limbah Kelapa Muda Bisa Jadi Pakan Ternak?
-
4 Lipstik untuk Bibir Kering, Bikin Lembap Seharian