SuaraSumbar.id - Pengelola minimarket Nagari Mart yang berada di bawah PT Nagari Minang Sakato membantah tudingan pihaknya berafiliasi dengan jaringan Alfamart.
"Tudingan itu tidak berdasar dan mengada-ngada, bisa jadi fitnah. Nagari Mart dimiliki oleh PT Nagari Minang Sakato. Seratus persen pemilik sahamnya putra daerah Pariaman. Saya dan empat orang lainnya. Satu orang lagi dari Bukittinggi," ujar Direktur Utama PT Nagari Minang Sakato Nasirman Chan, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, PT Nagari Minang Sakato resmi membuka minimarket dengan nama Nagari Mart dengan mengusung konsep "sato sakaki".
"Kami telah memiliki legalitas dan mengantongi izin pendirian Nagari Mart, mulai dari akta notaris, akta dari Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya," katanya.
Ia menjelaskan, konsep pendirian Nagari Mart adalah pemberdayaaan masyarakat atau sato sakaki. Bukan hanya masyarakat, komponen lainnya seperti lembaga pendidikan, koperasi, badan usaha milik nagari, dan sebagainya juga bisa ikut bergabung di Nagari Mart.
Oleh sebab itu, ia heran dengan tudingan yang menyebutkan PT Nagari berafiliasi dengan Alfamart. Nagari Martdidirikan sesuai dengan perkembangan dunia usaha saat ini. Pihaknya pun membantah tudingan sebagian karyawan Nagari Mart berasal dari Alfamart Pekanbaru.
"Yang benar itu, pegawai kita magangkan, kita trainingkan di situ, belajar dulu agar tahu bagaimana cara melayani orang, berkomunikasi karena usaha ini perlu publik servis. Apakah salahnya kita latih?," katanya.
Sementara, terkait tudingan yang menyebutkan ada barang-barang di Nagari Mart yang dipasok dari Alfamart Pekanbaru, Nasirman mengatakan hal tersebut tidak ada larangan. Barang-barang yang dipasok di Nagari Mart bukan hanya dari sana, tapi juga dari vendor lainnya.
"Dalam memilih barang, asalkan harganya cocok, tidak ada larangan. Sebagian kita beli dari sana. Sebagian lagi kita beli dari vendor lain. Jadi, dari banyak sumber," kata dia
Baca Juga: Heboh Soal Nagari Mart, Wagub Sumbar: Tidak Berafiliasi dengan Alfamart
Lebih lanjut, dia juga membantah tudingan yang menyebutkan keberadaan Nagari Mart mengancam stabilitas dan keberadaan semua pedagang terutama pedagang kecil dan UMKM.
"Saya tidak tahu apa dasarnya dia berbicara. Belum ada hasil penelitian soal itu," katanya
Akibat adanya tudingan Nagari Mart berafiliasi dengan Alfamart, pandangan Nagari Mart di masyarakat pun jadi terganggu. Padahal, tujuannya mendirikan Nagari Mart adalah untuk membangun daerah.
Ia pun merasa heran dengan adanya penolakan dari pedagang terhadap Nagari Mart. Padahal, Nagari Mart baru dua bulan berdiri dan baru memiliki dua minimarket di Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mengikuti perkembangan lebih lanjut apakah permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.
Sebelumnya puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Pedagang Ritel, Grosir, dan Pasar se-Sumbar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar pada Senin (7/6/2021).
Berita Terkait
-
Nagari Mart Diduga Afiliasi Alfamart, Wakil Gubernur Sumbar Disebut Terkecoh
-
Gubernur Sumbar Luncurkan Buku 100 Hari Kerja, Politisi PDIP: Belum Ada Pencapain
-
Puluhan Pedagang Pasar Tradisional Payakumbuh Mulai Disuntik Vaksin Covid-19
-
Tolak Nagari Mart hingga Alfamart, Massa Demo Kantor Gubernur Sumbar
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian
-
Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumbar Alami Penuruan, Ini Data Lengkap dari BPS
-
2 Orang Kena Peluru Nyasar di UNP, SPK Sumbar Desak Investigasi Independen
-
Mitsubishi Destinator Exceed Hadir dengan Mesin Turbo Irit & Kabin Luas untuk Perjalanan Keluarga