Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 23 Mei 2021 | 14:15 WIB
Kucing Kuwuk Dilepasliarkan ke Cagar Alam Rimbo Panti. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat melepasliarkan kucing hutan jenis (Prionailurus bengalensis) ke cagar alam Rimbo Panti. Kucing itu ditemukan seorang warga bernama Nurrafi Waitul Rakhman.

"Benar, kita telah melepasliarkan kucing hutan atau kucing kuwuk atas temuan dari salah seorang warga," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra, dilansir Antara, Minggu (23/5/2021).

Ia mengaku, satwa langka dan dilindungi itu ditemukan tidak jauh dari rumah Nurrafi, pada Sabtu (22/5/021). Penemuan itu dilaporkan kepada petugas BKSDA.

Petugas yang mendapat laporan melakukan evakuasi dan diobservasi. Kondisi satwa dalam keadaan sehat, tidak terdapat luka atau cacat dan masih bersifat liar serta berusia dewasa. Untuk itu, satwa dibawa ke cagar alam Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, untuk dilepasliarkan kembali.

Baca Juga: PDIP Jateng Tak Undang Ganjar saat Persiapan Pemilu 2024: Terlalu Ambisius!

Kucing kuwuk merupakan kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, ia terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.

Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit mereka.

"Di Indonesia jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018," tukasnya.

Load More