SuaraSumbar.id - Pemprov Sumbar berencana memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Sudah 77 ribu orang lebih yang disanksi tapi tidak juga membuat jera. Atas usulan Kapolda Sumbar, kami jajaki kemungkinan memperberat sanksi bagi pelanggar," kata Kepala Satpol PP Sumatera Barat Dedy Diantolani, dilansir Antara, Minggu (23/5/2021).
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan meliputi teguran, kerja sosial, dan denda.
Sanksi admistratif bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan menurut ketentuan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda administratif Rp 100 ribu, atau daya paksa polisional.
Sedangkan sanksi bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha yang tidak memenuhi kewajiban menerapkan protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, atau denda Rp 500 ribu.
Menurut peraturan daerah, seorang warga yang melanggar kewajiban memakai masker terancam pidana kurungan paling lama dua hari dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan, menurut peraturan daerah, bisa kena pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 15 juta.
Pihak kepolisian mengusulkan pemberatan sanksi karena menilai sanksi dan hukuman yang dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan belum menimbulkan efek jera.
"Kami sudah siapkan tim untuk membahas revisi (perda) ini. Polda juga sudah menyiapkan tim. Rencananya Senin depan segera dibahas," katanya.
Baca Juga: Kisah Perkampungan di Pelosok Wonogiri Bak Perumahan Elite
Pemberatan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan ketentuan mengenai pencegahan penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: Presiden Brasil Didenda Karena Langgar Prokes
-
Kecewa Lihat Pemudik Langgar Prokes, Megawati: Saya Sendiri Beri Contoh
-
17 Orang Ditangkap Langgar Prokes di Denpasar Timur
-
Langgar Prokes COVID-19, Kolam Renang Borces Bogor Didenda Rp 25 Juta
-
Langgar Prokes, Satgas Raika Sita Ratusan Kursi di Tempat Usaha
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan