SuaraSumbar.id - Pemprov Sumbar berencana memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Sudah 77 ribu orang lebih yang disanksi tapi tidak juga membuat jera. Atas usulan Kapolda Sumbar, kami jajaki kemungkinan memperberat sanksi bagi pelanggar," kata Kepala Satpol PP Sumatera Barat Dedy Diantolani, dilansir Antara, Minggu (23/5/2021).
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan meliputi teguran, kerja sosial, dan denda.
Sanksi admistratif bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan menurut ketentuan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda administratif Rp 100 ribu, atau daya paksa polisional.
Sedangkan sanksi bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha yang tidak memenuhi kewajiban menerapkan protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, atau denda Rp 500 ribu.
Menurut peraturan daerah, seorang warga yang melanggar kewajiban memakai masker terancam pidana kurungan paling lama dua hari dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan, menurut peraturan daerah, bisa kena pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 15 juta.
Pihak kepolisian mengusulkan pemberatan sanksi karena menilai sanksi dan hukuman yang dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan belum menimbulkan efek jera.
"Kami sudah siapkan tim untuk membahas revisi (perda) ini. Polda juga sudah menyiapkan tim. Rencananya Senin depan segera dibahas," katanya.
Baca Juga: Kisah Perkampungan di Pelosok Wonogiri Bak Perumahan Elite
Pemberatan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan ketentuan mengenai pencegahan penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: Presiden Brasil Didenda Karena Langgar Prokes
-
Kecewa Lihat Pemudik Langgar Prokes, Megawati: Saya Sendiri Beri Contoh
-
17 Orang Ditangkap Langgar Prokes di Denpasar Timur
-
Langgar Prokes COVID-19, Kolam Renang Borces Bogor Didenda Rp 25 Juta
-
Langgar Prokes, Satgas Raika Sita Ratusan Kursi di Tempat Usaha
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!