Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 21 Mei 2021 | 18:19 WIB
Pelaku jambret dan penadah barang curian diringkus jajaran Polresta Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus dua pelaku jambret yang diduga beraksi di dua lokasi di Kota Padang, Sumatera Barat, selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Kedua jambret jalanan Kota Padang itu berinisial JF (23) dan H (19). Keduanya ditangkap saat berada di lapangan SMK Citra Utama Seberang Padang pada Kamis (20/5/2021) malam.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan penangkapa itu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan ketika beraksi.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi jambretnya sebanyak dua kali di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Padang Batasi Izin Pendirian Bangunan di Lahan Pertanian

"Dari aksi itu mereka menjambret satu unit gawai dan satu tas milik korban saat bulan puasa," kata Rico, Jumat (21/5/2021).

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuntuti calon korban dari arah belakang, lalu saat ada kesempatan dan korban lengah mereka langsung merampas barang korban.

"Masyarakat diminta untuk hati-hati berkendara, hindari bermain gawai serta simpan barang berharga di tempat yang aman," katanya.

Selain kedua pelaku itu, petugas kepolisian juga meringkus satu pelaku lainnya AEP (24) yang diduga menjadi penadah gawai hasil jambret.

"Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polresta Padang untuk menjalani proses secara hukum," jelasnya. (Antara)

Baca Juga: Heboh Video Ribuan Lalat Serang Rumah Warga Solok, Ini Penyebabnya

Load More