SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membela 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan dari jabatannya karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Jokowi, tidak ada alasan KPK untuk memecat 75 pegawainya karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyebut, 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan masih memunyai peluang untuk memperbaiki meski tak lulus TWK.
'Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ungkap Jokowi.
Jokowi mengaku sependapat dengan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002. Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN," tegas Jokowi.
Jokowi meminta pihak-pihak pemangku kepentingan seperti lima pemimpin KPK yang diketuai Firli Bahuri, Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara dapat menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk menindaklanjuti 75 pegawai yang tak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan," ujar Jokowi.
Baca Juga: Apresiasi Sikap Jokowi, Firli Didesak Cabut SK Soal Pegawai KPK Gagal TWK
Untuk diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.
Mereka di antaranya pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik.
Salah satu penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.
Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Disorot DPR RI, Komnas Perempuan Desak Polisi Bertindak Tegas
-
Huntara Sumbar Dikebut Jelang Ramadhan, Penyintas Banjir Ditargetkan Pindah Total
-
Puluhan Rumah Warga hingga Sekolah Terancam Runtuh di Pasaman Barat, Ini Penyebabnya
-
Dukung Pengusaha Perkuat Investasi, BRI Berkolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
-
Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dikebut, Rampung Maret 2026?