SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membela 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan dari jabatannya karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Jokowi, tidak ada alasan KPK untuk memecat 75 pegawainya karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyebut, 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan masih memunyai peluang untuk memperbaiki meski tak lulus TWK.
Baca Juga: Apresiasi Sikap Jokowi, Firli Didesak Cabut SK Soal Pegawai KPK Gagal TWK
'Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ungkap Jokowi.
Jokowi mengaku sependapat dengan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002. Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN," tegas Jokowi.
Jokowi meminta pihak-pihak pemangku kepentingan seperti lima pemimpin KPK yang diketuai Firli Bahuri, Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara dapat menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk menindaklanjuti 75 pegawai yang tak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan," ujar Jokowi.
Baca Juga: Jokowi: Tak Ada Alasan Memecat 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes ASN
Untuk diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.
Mereka di antaranya pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik.
Salah satu penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.
Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi