SuaraSumbar.id - Tahun 2020, kasus percerairan di Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Pariaman, Sumatera Barat, meningkat dibandingkan tahun 2019 silam. Istri gugat cerai suami yang paling mendominasi.
“Tahun 2020 angka perceraian tercatat 894. Sedangkan 2019 ada 800 kasus,” kata Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, Lelita Dewi kepada Covesia - jaringan Suara.com, Sabtu (1/5/2021).
Menurut Lelita, tahun 2020, tercatat sebanyak 979 gugatan dan 237 permohonan cerai. Sedangkan tahun 2019, tercatat 878 gugatan cerai dengan permohonan cerai 209 kasus.
Sementara itu, kasus cerai gugat tahun 2020 sebanyak 702. Kasus cerai talak 192 dan tahun 2019 cerai talak 200, cerai gugat 600 kasus.
Menurutnya, mayoritas perceraian dipicu masalah ekonomi yang berujung pada pertengkaran dan berakhir dengan perceraian.
“Apalagi saat ini masa pandemi Covid-19, semua merasakan dampaknya, yaitu hidup serba susah,” katanya.
Pihaknya tetap mengupayakan proses mediasi kepada keluarga yang mengajukan gugatan perceraian. Namun, jika upaya itu tidak bisa menemui titik terang maka proses meja hijau tidak bisa dihindarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian
-
Benarkah TikTok Tutup Tokopedia dan Diganti TikTok Shop? Ini Penjelasanya