SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membantah keterlibatan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam kasus suap benih lobster yang menjeratnya.
Edhy membantah tegas bahwa Prabowo Subianto adalah pemilik PT. Aero Cipta Kargo (ACK), yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang ekspor benuh lobster.
Bantahan itu disampaikan terdakwa Edhy ketika memberi tanggapan terhadap kesaksian Direktur Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021) malam.
"Bahwa itu PT ACK milik Pak Prabowo saya nyatakan tidak benar yang mulia," tegas Edhy dalam sidang, Rabu (28/4/2021).
Mendengar bantahan terdakwa Edhy, majelis hakim pun sempat meminta saksi Ardi Wijaya terkait bantahan Edhy itu. Lantaran Ardi yang menyampaikan awal yang menyebut Prabowo dalam sidang.
Jawaban Ardi, bahwa ia hanya menyampaikan apa yang dia dengar dari bosnya pemilik PT. DPPP Suharjito.
"Itu pak Suharjito yang telepon pak bukan saya," jawab Ardi.
Sebelumnya, dalam kesaksian Ardi memperoleh informasi dari bosnya, Suharjito, soal alasan PT ACK menjadi satu-satunya perusahaan yang mengirim izin benih lobster.
PT ACK dikatakannya tidak boleh dipecah karena milik Prabowo dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar per bulan.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Prabowo Subianto Terlibat di Kasus Suap Benih Lobster
"Suharjito kemudian oleh PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau pergunakan orang lain. Karena punya Prabowo khusus. Karena menurut Suharjito untungnya 30 miliar per bulan," sebut Ardi saat menyampaikan kesaksiannya.
Prabowo melalui Juru Bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah seluruh kesaksian Ardi.
Dahnil menegaskan, PT ACK itu bukan perusahaan yang dimiliki Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Menurutnya, nama atasannya tersebut sengaja dicatut untuk kepentingan kalangan tertentu.
"Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo," ujar Dahnil saat dikonfirmasi, Rabu.
"Nama beliau biasa dicatut orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan prilaku-prilaku tersebut."
Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Berita Terkait
-
Marah Ditertawakan Kritik Pertahanan RI, Debat Prabowo vs Jokowi Viral Lagi
-
Anak Kru KRI Nanggala-402 Ingin Jadi TNI, Video Tentara Pamit Dinas Viral
-
Prabowo Kabarkan Prajurit Gugur, Ayah: Apakah Anak Saya Gugur dengan Gagah?
-
Kunjungi Keluarga Kru Nanggala-402 Gugur, Ajudan Ungkap Tugas Berat Prabowo
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI