SuaraSumbar.id - Seorang siswi sekolah menengah di Malaysia menyuarakan keprihatinannya tentang lelucon pemerkosaan seorang guru olahraga di sekolahnya.
Menyadur Coconuts Senin (26/04), siswi di Kuala Selangor ini mengunggah video TikTok pada hari Jumat tentang guru olahraga yang menyarankan siswa 'harus memperkosa korban yang berusia di atas 18 tahun'.
Ain Husniza (17) dihantui dua rasa cemas saat mengunggah video itu. Pertama, dia membuat gurunya viral. Kedua, dia mendapat ancaman dari siswa lain yang menuduhnya mencemari citra sekolah.
"Pengalaman ini benar-benar baru bagi Ain tapi dia bersemangat dan bertekad meningkatkan kesadaran seputar masalah ini. Saya prihatin, tapi mudah-mudahan, semuanya akan baik-baik saja," ujar ayahnya, Saiful Nizam (42).
Ancaman yang diapat Ain terekam dalam pesan audio yang berbunyi:
"Aku akan memperkosamu dan kemudian mengirimmu ke Thailand." Ayahnya sudah melaporkan dua hal ini ke Polsek Saujana Utama kemarin.
Dalam video TikToknya, Ain mengatakan gurunya melempar lelucon cabul yang sudah dianggap melewati batas.
"Jika Anda ingin memperkosa seseorang, jangan memperkosa mereka yang berusia di bawah 18 tahun, perkosalah mereka yang berusia di atas 18 tahun."
Lelucon yang tidak menyenangkan diucapkan di depan anak laki-laki dan perempuan. Sementara para gadis tetap diam, para lelaki itu tertawa, menurut Ain.
"Dia bahkan bercanda tentang bagaimana anak laki-laki, jika diperkosa, tidak dilaporkan karena itu terasa nikmat bagi mereka."
Baca Juga: Sebut Diperkosa Itu Nikmat, Guru Olahraga Viral di Media Sosial
Ain telah mengumpulkan dukungan online untuk menampilkan videonya. Lebih dari 50.000 tweet telah diposting dengan hashtag #MakeSchoolASaferPlace-nya.
Mantan menteri pendidikan Maszlee Malik juga menyuarakan dukungan untuk Ain. “Pemerkosaan bukanlah lelucon #MakeSchoolASaferPlace,” tweetnya . “Guru harus melindungi keselamatan siswa, alih-alih membuat mereka merasa tidak aman.” (Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Umrah Gratis untuk Wajib Pajak Kendaraan, Bapenda Sumbar: Taat Pajak 15 Tahun Terakhir!
-
Bidan Dona Jadi Nakes Teladan Sumbar Usai Viral Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga
-
5 Fakta Vonis Mati In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman!
-
BRI Sabet Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, AUC Tembus Terbesar Nasional
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan