SuaraSumbar.id - Proses belajar mengajar yang dilakukan tatap muka di Kabupaten Agam kembali ditiadakan. Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Bupati Agam Andri Warman mengatakan, sudah mengintruksikan dinas terkait agar izin pelaksanaan belajar mengajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dicabut.
Dia mengemukakan, instruksi tersebut diberlakukan mulai Senin, 26 April 2021 sampai batas yang belum ditentukan.
“Mengingat kasus Covid-19 terus meningkat, khususnya di Kabupaten Agam, kita instruksikan untuk tidak melaksanakan belajar mengajar tatap muka sampai kondisi pulih,” ujarnya seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Senin (26/4/2021).
Meski begitu, agar proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya tetap berjalan, Pemda Agam menginstruksikan untuk kembali menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik daring dan luring.
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab Agam mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Di sini kita menegaskan kepada orang tua siswa agar tidak membiarkan anak mereka berkumpul-kumpul, selalu gunakan masker dan jika suhu tubuh meningkat segera periksa ke Puskesmas,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang