SuaraSumbar.id - Kepolisian memastikan tidak akan mencegat pemudik dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Termasuk yang akan memasuki wilayah Kota Padang.
Hal itu diungkap Kapolresta Padang, Kombes Pol Imaran Amir. Diakuinya, penyekatan hanya berlaku di perbatasan Provinsi Sumbar. Sedangkan batas Padang tidak masuk ke dalam perbatasan Provinsi.
Meski pun tidak melakukan penyekatan, polisi tetap memperketat keamanan melalui Operasi Ketupat Singgalang yang dimulai pada 6 Mei 2021 mendatang.
"Sebanyak 10 pos sudah didirikan dalam Operasi Ketupat Singgalang. Pos tersebut terdiri dari enam pos pengamanan dan empat pos pelayanan," katanya, Minggu (25/4/2021).
Meski demikian, Polresta Padang bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP, saat ini akan fokus melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di tempat yang menjadi pusat keramaian di dalam Kota Padang. Ini diakibatkan karena lonjakan positif Covid-19 meningkat belakangan ini.
"Ya, kami dari kepolisian akan fokus untuk pengawasan protokol kesehatan, terutama pengawasan dalam hal penggunaan masker, supaya tidak terjadi klaster baru," terangnya.
Sementara sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan tidak ada larangan mudik dalam provinsi atau lokal. Akan tetapi, untuk pemudik dari luar memasuki Sumbar akan dilakukan penyekatan.
10 sebaran pos penyekatan mudik lebaran 1442 Hijriyah yakni:
Wilayah hukum Polres Pasaman
Baca Juga: Mendagri Minta Masyarakat Petik Pelajaran dari India, Patuhi Larangan Mudik
1. Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.
2. Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.
Wilayah hukum Polres Pasaman Barat
3. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).
Wilayah hukum Polres Limapuluh Kota
4. Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.
Wilayah hukum Polres Pesisir Selatan
5. Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.
6. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci.
Wilayah hukum Polres Sijunjung
7. Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.
Wilayah hukum Polres Dharmasraya
8. Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi.
9. Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Wilayah hukum Polres Solok Selatan
10. Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?