Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 24 April 2021 | 08:15 WIB
Petugas BPOM Makassar melakukan pemeriksaan takjil yang memiliki warna mencolok, Kamis 22 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas BPOM]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang, Sumatera Barat, menemukan sejumlah pedagang takjil yang menjual makanan mengandung zat rhodamin atau senyawa kimia dan pewarna.

Hal itu dinyatakan Kepala BBPOM di Padang, Firdaus Umar. Menurutnya, hal itu ditemukan ketika pihaknya menggelar pemeriksaan ke sejumlah pedagang takjil di Kota Padang, Jumat (23/4/2021) sore.

"Dari laporan petugas ada 14 sampel. Dua sampel positif menggunakan zat rhodamin. Itu hasil tes cepat, tapi kita akan pastikan dengan uji laboratorium," katanya.

BPOM Padang akan terus melakukan penelusuran. Sedangkan dua pedagang yang menjual makanan mengandung zat pewarna itu ditarik dari peredaran atau disita.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Padang Sabtu 24 April 2021

"Jenis takjilnya yakni berupa cendol. Lokasinya di Pasar Bandar Buat, Kota Padang. Ditarik dan tidak boleh diperjualbelikan," jelasnya.

Menurut Firdaus Umar, takjil mengandung pewarna ini merupakan temuan pertama sejak Ramadhan 1442 H. Pihaknya akan menelusuri asal bahan makanan tersebut.

"Pedagangnya akan diberi sanksi jika ada unsur kesengajaan. Tapi kita lihat situasi dilapangan nantinya," katanya.

Untuk diketahui, rhodamin merupakan salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya.

Baca Juga: Pemuda Cari Takjil Naik Karpet Terbang, Ternyata Ada Fakta Dibaliknya

Load More