SuaraSumbar.id - Kementerian Agama mengomentari kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang melarang aktivitas restoran, rumah makan, warung dan kafe pada siang hari Ramadhan. Salah satunya diterappkan oleh Kota Serang, Banten.
Juru bicara Kemenag, Abdul Rochman mengatakan, kebijakan melarang rumah makan buka di siang hari itu terlalu berlebihan.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Ia meminta kepada otoritas setempat untuk mengkaji ulang larangan tersebut. Sebab, yang mesti dikedepankan yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.
"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Iimbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta. (Suara.com)
Baca Juga: Jadwal Imsak Kepulauan Riau Hari Ini Kamis (16/4/2021)
Berita Terkait
-
Deretan Bisnis yang Menguntungkan di Bulan Ramadhan, Patut Dicoba
-
8 Amalan-Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 15 April 2021
-
Meme 'Tahta' Joke Khas Ramadhan yang Sering Dibuat Orang
-
Restoran Buka Siang Hari Didenda, Teddy: Seolah Muslim Rapuh Mudah Tergoda
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock