Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 09 April 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukkan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.

Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.

Selain itu ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp 5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp 1.350.000.000.

Lalu ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp 30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp 49.280.400.000.

DPRD Sumbar juga telah membuat pansus terhadap dugaan penyelewengan dana Covid-19 dan merekomendasikan untuk diproses sesuai hukum yang ada. (Antara)

Load More