Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 09 April 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

"Sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu," tutur Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi.

Menurut Yusnadewi, kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara, namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Dari Rp 49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah," sebutnya.

Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 militer senilai Rp 2.870.000.000, pengadaan hand sanitizer 500 mililiter Rp 4.375.000.000.

Kemudian Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi Covid-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp 161.711.976.900.

Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukkan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.

Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.

Selain itu ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp 5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp 1.350.000.000.

Lalu ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp 30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp 49.280.400.000.

DPRD Sumbar juga telah membuat pansus terhadap dugaan penyelewengan dana Covid-19 dan merekomendasikan untuk diproses sesuai hukum yang ada. (Antara)

Load More