SuaraSumbar.id - Otoritas Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah saat bulan suci Ramadan 1442 H. Namun, semua jemaah yang datang harus telah menjalani penyuntikan vaksin Covid-19.
Baru-baru ini, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa izin tersebut berlaku bagi jemaah yang memang sudah disuntik vaksin yang sudah bersertifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sementara itu, vaksin Covid-19 Sinovac yang kebanyakan disuntikan kepada masyarakat Indonesia belum disertifikasi WHO.
"Sinovac, sebenarnya bukan tidak disetujui pak, tidak begitu. Jadi persyaratan yang diberikan pemerintah Saudi untuk bisa terima jemaah umrah, saya nggak bicara haji saja ya," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (8/4/2021).
"Kalau umrah itu syaratnya adalah sudah divaksin, kan sudah mulai dibuka mulai Ramadan besok, boleh umrah. Tapi yang sudah divaksin. Vaksinnya itu harus certificated WHO. Jadi sudah disertifikasi WHO, sementara Sinovac belum," ujarnya.
Kendati belum bersertifikat dari WHO, menurut Yaqut vaksin Sinovac bukan berarti tidak bisa. Dia menyebut kemungkinan besar Sinovac masih dalam proses mendapatkan sertifikat WHO.
"Kalau belum itu bukan berarti tidak, pasti ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac ini bisa teregister oleh WHO. Memang betul ada geopolitik ada perang dagang di situ, tapi itu bukan domain saya untuk jelaskan. Tapi ya itu kira-kira kalau ngomong soal umrah, itu bisa, umrah Ramadan sudah bisa tapi harus vaksin dan vaksinnya harus sertikat WHO," katanya.
Seperti diketahui, Arab Saudi mengumumkan bahwa hanya orang yang sudah menerima dua dosis vaksin, menerima satu dosis 14 hari sebelum, dan yang sudah pulih dari Covid-19 yang diizinkan untuk umrah. Aturan berlaku mulai awal bulan Ramadan.
Otoritas Arab Saudi mengumumkan pada Senin (05/04) bahwa hanya orang yang sudah disuntik vaksin COVID-19 yang akan diizinkan untuk melakukan ibadah umrah.
Baca Juga: Saat Ramadan Bisa Tunaikan Ibadah Umroh, Ini Syarat Pemerintah Arab Saudi
Kebijakan ini akan berlaku mulai dari awal bulan Ramadan, bulan suci bagi umat Islam. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pernyataannya menjelaskan tiga kategori orang akan dianggap telah "diimunisasi" adalah mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Mereka yang diberikan satu dosis setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang-orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Hanya orang-orang yang masuk ke dalam ketegori tersebut yang akan diizinkan melakukan umrah serta salat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Saat Ramadan Bisa Tunaikan Ibadah Umroh, Ini Syarat Pemerintah Arab Saudi
-
Kabar Baik! Saudi Pastikan Selalu Beri Tambahan Kuota Haji ke Indonesia
-
Pemerintah Arab Saudi Bakal Berikan Kuota Tambahan Haji untuk Indonesia
-
WHO Tidak Mendukung Vaksin Covid-19 Jadi Paspor Perjalanan, Kenapa?
-
Segera Habis, Dinkes Bantul Sebut Vaksin Sinovac Tinggal 5.290 Vial
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!
-
Galaxy Z Flip7 dan Gemini AI, Solusi Praktis Naikan Level Bisnismu
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak
-
CEK FAKTA: Purbaya Minta Gaji TNI Naik dan Turunkan Gaji Polisi, Benarkah?