Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 07 April 2021 | 17:20 WIB
Paman dan keponakan yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu saat diringkus Polres Pariaman. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat, meringkus dua pemuda yang diduga pengendar sabu. Parahnya, kedua tersangka ternyata berstatus paman dan keponakan.

Masing-masing tersangka berinsial RG (21) dan DS (23). Informasinya, tersangka RG merupakan anak dari saudara kandung tersangka DS alias paman dan keponakan.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah mengatakan, kedua pelaku yang memiliki hubungan kekeluargaan ini ditangkap pada Sabtu (1/4/2021) sore.

"Kedua pelaku ini target operasi," katanya, dilansir Antara, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Nama Wapres Ma'ruf Amin Diabadikan Jadi Nama Pantai di Pariaman Sumbar

Kedua pelaku berhasil terkecoh berkat penyamaran polisi yang berpura-pura menjadi pembeli.

Keduanya berbagai peran. Satu mengarahkan calon pembeli ke lokasi tempat pertemuan dan satunya lagi bertugas membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"RG ini warga Kecamatan Pariaman Utara sedangkan DS warga Kecamatan Pariaman Tengah," katanya.

Selain mengedarkan, kedua tersangka juga memakai sabu-sabu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Antara)

Baca Juga: Tak Punya Duit Buat Kawin, Sejoli di Gresik Diciduk karena Edarkan Sabu

Load More