Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 02 April 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi police line [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang wanita di Dubai dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,9 miliar karena nekat telanjang di depan polisi. Dia sengaja telanjang untuk mencegah petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah laporan kasus.

Menyadur Khaleej Times, Kamis (1/4/2021), kasus ini berawal ketika Kepolisian Mamuma di Ras Al Khaimah mendapat laporan dari dua orang wanita tentang adanya penyerangan dan perampokan oleh dua temannya sendiri.

Ketika polisi datang ke lokasi untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka wanita diduga melawan dua petugas tersebut.

Wanita tersebut bahkan mendorong, menyambar topi salah satu polisi, hingga menghina mereka menggunakan bahasa yang tidak senonoh.

Baca Juga: Nekad Telanjang di Depan Polisi, Wanita di Dubai Didenda Rp 1,9 Miliar!

Wanita tersebut juga dilaporkan melepas pakaiannya hingga telanjang di depan polisi dan mengklaim bahwa mereka berusaha memperkosanya.

Tersangka kedua diduga juga ikut melakukan ancaman kepada kedua polisi tersebut, dan mengklaim bahwa mereka melukai tangannya.

Jaksa Penuntut Umum RAK merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal RAK di mana pengacara terdakwa dari tersangka kedua meminta kliennya untuk dibebaskan karena kurangnya bukti.

"Klien saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata pengacara itu di pengadilan. "Dia mengaku bahwa tersangka pertama memang melepas pakaiannya di depan polisi, menyerang dan menghina mereka juga".

Pengacara menambahkan bahwa dua saksi penuntut membenarkan bahwa tersangka kedua tidak melawan polisi, dan rela masuk ke mobil tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga: Habiskan Rp 8,4 Juta, Wanita Ini Bagikan Momen Makan Steak Emas di Dubai

"Klien saya (tersangka kedua) bahkan mencegah tersangka pertama menyerang polisi," tambah pengacara itu.

Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.

"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," bunyi putusan Pengadilan.

Pengadilan akhirnya memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Kedua tersangka juga dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.

Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar 500.000 dirham UEA atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Tersangka pertama juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, dan tersangka kedua bebas dari semua dakwaan. (Suara.com)

Load More