SuaraSumbar.id - Analis transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) menyoal larangan mudik lebaran 2021. Dengan begitu, kebijakan diyakini akan berjalan efektif.
“Jika ada Perpres yang mengatur mudik lebaran berlaku di seluruh Indonesia. Jadi cukup satu aturan hingga ke daerah dan semua kementerian dan lembaga akan ikut aturan yang ada,” kata Djoko di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran, dengan menerbitkan regulasi yang konkret. Selain itu, kata Djoko, juga perlu memberikan anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik.
“Tahun lalu penyelenggaraan larangan mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada peraturan gubernur. Di sisi lain Polri juga perlu dukungan dana tambahan dari instansi terkait,” katanya.
Bisnis transportasi darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta demi keberlangsungan usahanya, kata Djoko.
Ia meminta tidak ada pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya.
“Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar, contohnya surat keterangan rapid tes dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi,” katanya dalam laporan Antara.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia juga mengatakan, mestinya Presiden Jokowi dapat turun langsung ikut menangani dan memantau implementasi kebijakan yang akan dikeluarkan.
“Hal tersebut dinilai strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19 di Tanah Air,” katanya. (Suara.com)
Baca Juga: Hubungan Teroris dan Agama, Natalius Pigai: Jokowi Harus Tegur Mahfud MD
Berita Terkait
-
Aksi Bom Bunuh Diri, Jokowi: Mari Perangi Terorisme dan Radikalisme!
-
Soal Larangan Mudik Lebaran, Anies Bisa Terapkan Lagi SIKM di Jakarta
-
Larangan Mudik 2021: Fakta-fakta, Aturan, dan Sanksi
-
Perintah Jokowi ke Kapolri: Usut Tuntas Jaringan Teroris ke Akar-akarnya!
-
Presiden Jokowi ke Kapolri : Usut dan Bongkar Jaringan Pelaku Bom Makassar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong